2253648

PENGUSAHA KENA PAJAK

Sebelum membahas mengenai Pengusaha Kena Pajak, perlu diperhatikan terlebih dahulu mengenai definisi Pengusaha sesuai Pasal 1 angka 14 UU PPN.  Berdasarkan UU tersebut, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya:

  1. menghasilkan barang;
  2. mengimpor barang;
  3. mengekspor barang;
  4. melakukan usaha pedagangan;
  5. memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean;
  6. melakukan usaha jasa (termasuk mengekspor jasa);
  7. memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Pengertian badan usaha dalam bentuk apapun di atas dapat berbentuk PT, CV, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Dalam Pasal 1 angka 15 UU PPN, yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Dalam praktiknya, termasuk pula dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak adalah:

  1. Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan;
  2. Bentuk kerjasama operasi (Joint Operation/Joint Venture: JO) yang melakukan penyerahaan BKP/JKP atas nama JO.

Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP Berwujud, ekspor JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud diwajibkan:

  • melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • memungut pajak yang terutang;
  • menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
  • melaporkan penghitungan pajak.

Kewajiban di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan (lihat artikel sebelumnya mengenai Pengusaha Kecil dan Kewajibannya Menurut UU PPN). Namun pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila pengusaha kecil memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka kewajiban perpajakan menurut ketentuan undang-undang berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut.

Comments are closed.