OSV4VD0

Biaya Promosi Pengurang Pajak

Biaya promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Biaya penjualan adalah biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan baik langsung maupun tidak langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh pembeli dan/atau pelanggan. Dalam perpajakan, biaya promosi dan biaya penjualan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Biaya promosi dan biaya penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus mempertimbangkan hal sebagai berikut:

  1. untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;
  2. dikeluarkan secara wajar; dan
  3. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik

Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

  1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  2. biaya pameran produk;
  3. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
  4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Perusahaan perlu membedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan karena biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Contoh yang bukan termasuk biaya promosi:

  1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
  2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Pemberian sampel produk, juga merupakan kegiatan promosi yang sering dilakukan oleh perusahaan. Untuk kegiatan pemberian sampe produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Apabila biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain merupakan objek pemotongan pajak, maka perusahaan/Wajib Pajak wajib melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jangan lupa juga, Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong. Karena daftar promosi tersebut nantinya wajib dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Ingat, jika Wajib Pajak tidak melampirkan daftar nominatif, maka biaya promosi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

 

Comments are closed.