business man financial inspector and secretary making report, calculating or checking balance. Internal Revenue Service inspector checking document. Audit concept

Jasa Kena Pajak (JKP)

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Sedangkan Jasa Kena Pajak (disingkat JKP) adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Penyerahan JKP adalah setiap kegiatan pemberian JKP. Secara umum, penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Jasa yang diserahkan merupakan JKP;
  2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya

Termasuk dalam pengertian penyerahan JKP adalah JKP yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.

Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak (NON – JKP)

Termasuk dalam pengertian penyerahan JKP adalah JKP yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.

Pada dasarnya semua jasa dikenakan PPN, namun menurut Pasal 4A ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009 beserta memori penjelasannya, terdapat jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu  jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis, meliputi :

  1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  2. Jasa dokter hewan;
  3. Jasa ahli kesehatan sperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahlifisioterapi;
  4. Jasa kebidanan dan dukun bayi;
  5. Jasa paramedis dan perawat;
  6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
  7. Jasa psikologi dan psikiater;
  8. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

b. Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi :

  1. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
  2. Jasa pemadam kebakaran;
  3. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
  4. Jasa lembaga rehabilitasi;
  5. Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium;
  6. Jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial.

 c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko

Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel (PMK-93/PMK.03/2012).

 d. Jasa Keuangan, meliputi:

  1. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  2. Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unujuk, cek, atau sarana lainnya;
  3. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
    a. sewa guna usaha dengan hak opsi;
    b. anjak piutang;
    c. usaha kartu kredit; dan/atau
    d. pembiayaan konsumen;
  1. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
  2. Jasa penjaminan.

e. Jasa Asuransi

Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi

 f. Jasa Keagamaan, meliputi :

  1. Jasa pelayanan rumah ibadah;
  2. Jasa pemberian khotbah atau dakwah;
  3. Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
  4. Jasa lainnya di bidang keagamaan

 g. Jasa Pendidikan, meliputi :

  1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
  2. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

h. Jasa di Bidang Kesenian dan Hiburan

Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.

 i. Jasa di Bidang Penyiaran Yang Tidak Bersifat Iklan

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

Selanjutnya

tutorial

TUTORIAL MENGGUNAKAN METERAI ELEKTRONIK

1 Oktober 2021 bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila akhirnya pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik.

Dengan dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan 3 fitur keamanan tambahan dimana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda disetiap meterai, meterai elektronik hanya bisa dibaca dengan scanner/aplikasi khusus dari Peruri dan signature panel yang dapat dilihat dengan aplikasi pdf reader serta dapat dibuktikan secara forensik oleh Peruri membuat meterai elektronik susah untuk dipalsukan dan disalahgunakan.

Berikut cara menggunakan meterai elektronik:

  1. pembelian meterai elektronik dapat melalui web https://emeteraidevent.scm.perurica.co.id/
  2. klik LOGIN kemudian masukkan email dan password yang didaftarkan
  3. masukkan OTP yang terkirim melalui sms untuk validasi
  4. cek terlebih dahulu apakah kita memiliki kuota meterai elektronik atau kita bisa melakukan pembelian pada menu PEMBELIAN yang telah tersedia
  5. selanjutnya klik PEMBUBUHAN untuk memberikan meterai pada dokumen yang dituju
  6. isi detil dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal, no dokumen (jika ada), dan tipe dokumen
  7. lalu upload dokumen yang ingin berikan meterai dan sesuaikan letak/posisi meterai elektronik sesuai aturan yang berlaku, lalu klik “bubuhkan meterai” dan klik “ya” pada pertanyaan selanjutnya
  8. masukkan 6 digit angka pin yang didaftarkan dan tunggu sampai proses pembubuhan meterai selesai
  9. silakan unduh pdf yang sudah dibubuhi meterai elektronik atau kita bisa mengirimkan dokumen yang telah dibubuhi meterai ke email yang sudah didaftarkan.
bkp

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. Sedangkan yang dimaksud Barang Kena Pajak (selanjutnya disingkat BKP) adalah barang sebagaimana dimaksud di atas yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Sementara definisi Penyerahan BKP adalah setiap kegiatan penyerahan BKP sebagaimana dimaksud di atas.

Sebagai syarat umum, penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP;
  2. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud;
  3. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  4. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Adapun yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah:

  1. penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian;
  2. pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
  3. penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP;
  5. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  6. penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang;
  7. penyerahan BKP secara konsinyasi; dan
  8. penyerahan BKP oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan BKP.

Tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan BKP menurut UU PPN adalah:

  1. penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
  2. penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang;
  3. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
  4. pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
  5. BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN.
meterai

SYARAT JADI DISTRIBUTOR METERAI ELEKTRONIK

PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai menegaskan bahwa Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan pencetakan meterai tempel dan pembuatan serta pendistribusian meterai elektronik harus mendistribusikan meterai elektronik kepada distributor.

Distributor tersebut bertugas mendistribusikan meterai elektronik kepada Pemungut Bea Meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer serta masyarakat umum. Adapun syarat kualifikasi yang harus dipenuhi untuk menjadi distributor meterai elektronik antara lain:

  1. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir; dan
  2. telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 masa pajak terakhir; dan
  3. tidak memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak namun telah mendapatkan izin penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak; dan
  4. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan; dan
  5. distributor harus memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan meterai elektronik; dan
  6. memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan Sistem Meterai Elektronik.

Terlebih dahulu distributor harus melakukan deposit menggunakan kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 102 sebesar nilai meterai elektronik yang diminta. Pendistribusian meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dilakukan tanpa didahului deposit oleh pemungut bea meterai. Distributor menjual meterai elektronik kepada pengecer dengan harga jual sebesar nilai nominal meterai elektronik. Sedangkan pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.

 

Urban buildings with cityscape horizontal scenery banner vector illustration graphic design

Kegiatan Membangun Sendiri berdasarkan UU PPN

Berdasarkan Pasal 16C UU PPN, PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dikenakan PPN dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN. Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Contoh:

a. Imam, seorang Dokter di Jakarta, membangun sebuah vila di Puncak seluas 500m² dan bersifat permanen. Kegiatan pembangunan vila ini tidak diserahkan kepada perusahaan kontraktor, tetapi dilakukan sendiri dengan cara membeli material, membayar buruh dan diawasi sendiri. Dalam hal ini berarti Imam melakukan kegiatan membangun sendiri tidak dalam pekerjaannya.

b. PT Bina Pintar adalah sebuah perusahaan industri alat peraga pendidikan anak di Depok membangun sebuah gudang seluas 1.000 m² permanen. Kegiatan pembangunan gudang ini tidak diserahkan kepada perusahaan kontraktor, tetapi dilakukan sendiri dengan cara membeli material, membayar buruh dan diawasi sendiri oleh PT Bina Pintar. Dalam hal ini berarti PT Bina Pintar melakukan kegiatan membangun sendiri tidak dalam kegiatan usahanya.

Jadi dalam hal ini yang menjadi Objek PPN adalah proses pembangunannya. Maka PPN-nya akan dikenakan selama kegiatan pembangunan dimulai sampai dengan bangunan selesai.

Untuk mengonsumsi bangunan, orang pribadi atau badan dapat membeli bangunan dari Perusahaan Real Estate atau Industrial Estate bahkan dapat meminta kontraktor (status PKP) untuk membangunkan bangunannya. Sedangkan bila orang pribadi/badan melakukan pembangunan sendiri tidak ada pihak yang dapat memungut PPN. Maka orang pribadi atau badan itu sendiri yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

Pengertian Dan Kriteria Kegiatan Membangun Sendiri

Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku adalah PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang  Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam PMK tersebut diatur bahwa PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Termasuk dalam pengertian membangun sendiri adalah penggunaan jasa konstruksi dalam mebangun bangunan yang tidak ada pemungutan PPN karena kontraktor bukan berstatus sebagai PKP.

Sedangkan bangunan yang dimaksud adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

  1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. luas keseluruhan paling sedikit 200 m² (dua ratus meter persegi).

 

business man financial inspector and secretary making report, calculating or checking balance. Internal Revenue Service inspector checking document. Audit concept

PENGAKTIFAN KEMBALI WP NE (NON EFEKTIF)

Pada tanggal 21 Desember 2020 DJP menerbitkan pengumumam PENG-14/PJ/09/2020 terkait penetapan WP NE maupun pengaktifan kembali WP NE dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 atau Live Chat melalui situs www.pajak.go.id pada hari dan jam kerja yaitu senin hingga jumat pukul 08.00 – 16.00.

WP yang memenuhi kriteria berikut ini dapat ditetapkan sebagai WP Non Efektif :

  1. WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP; dan
  3. WP OP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif seperti untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Penetapan WP NE dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk WP OP, dengan validasi data berupa:

  1. NPWP;
  2. Nama;
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  4. Alamat tempat tinggal;
  5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
  6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
  7. Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.

Untuk pengaktifan kembali WP Non efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak oleh:

  1. Wajib Pajak sendiri untuk WP OP; dan
  2. Wakil Wajib Pajak untuk WP berbentuk badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah.

Data yang diperlukan antara lain untuk:

  1. Orang Pribadi adalah :
    • NPWP;
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
    • Alamat tempat tinggal;
    • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
    • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  2. Badan adalah :
    • NPWP;
    • Nama;
    • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
    • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
    • EFIN salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo;
    • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang mengajukan
  3. Warisan yang belum terbagi adalah :
    • NPWP;
    • Nama;
    • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
    • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  4. Instansi Pemerintah adalah :
    • NPWP;
    • Nama;
    • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
    • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
Business people and bankers with money illustration

Kelompok BKP yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM

Adalah PP No. 41 Tahun 2013 stdtd. PP Nomor 22 Tahun 2014 yang ditetapkan oleh Pemerintah dan mulai berlaku tanggal 23 Mei 2013 dan perubahannya mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014, mengelompokkan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor ke dalam sebuah PP tersendiri. Sebelumnya, penetapan BKP yang tergolong mewah dari kelompok kendaraan dan non kendaraan selalu diatur dalam PP yang sama, yaitu PP No. 145 Tahun 2000 stdtd. PP Nomor 12 Tahun 2006.PP No. 41 Tahun 2013 stdtd. PP Nomor 22 Tahun 2014 mencabut ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 di dalam PPsebelumnya yang berisi kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan menetapkan ulang menjadi PP tersendiri.

  1. Dikenai tarif sebesar 10%
    • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), untuk semua kapasitas isi silinder; dan
    • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
  2. . Dikenai tarif sebesar 20%
    • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; dan
    • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
  3. Dikenai tarif sebesar 30% yaitu kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
    • Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc; dan
    • Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
  4. Dikenai tarif sebesar 40% yaitu kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
    • Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc;
    • Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa: (1) sedan atau station wagon; dan (2) selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc; dan
    • Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa: (1) sedan atau station wagon; dan (2)  selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
  5. Dikenai tarif sebesar 50% yaitu semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
  6. Dikenai tarif sebesar 60%
    • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
    • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
  7. Dikenai tarif sebesar 125%
    • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa: (1) sedan atau station wagon; dan (2) selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;
    • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: (1) sedan atau station wagon; dan (2) selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;
    • Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan
    • Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
SSUCv3H4sIAAAAAAACA01Ry07DQAz8FWvPEQX1liNSQUJCVMCt4uDsmtYkWUfrTdqqyr/j7QNx89jjsT0+uQaVvatPjrtu1Jwws0RXP1SOAmdJjJ2r7+fKacY8KqlxDXnMtLXqGd9ENqeSd7V7a37IZ3XWNTaGX1k9dR1GklHdXN14j6NyJNXFE0eMnv4abgLzV+VwS9Efy1ibm6gjPG+xsVK7z5T660oTB5JLiGPgErpJPHZWX5aV7TzpS3abcNixTzxRKjiQegvcJx5IAb2XMWaOW2CVnnJiD176QZSLObDnvINlgEyHDDqmZPRAAZojFJOMQukIcjkBeoNHaDC2UXKRjwEGHCjBXlILk5EkwX/372Bl1mPTEazWH+eGd7IJxorwsn6Gb0m9+Ve5fCguuupq50VLF4G8FKmpGCqtfXOe51+Aicf/6wEAAA==

Kendaraan Bermotor yang Dibebaskan dari Pengenaan PPnBM

Berikut ini merupakan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM, yaitu:

  1. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
  2. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
  3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
  4. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.

Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM di atas dalam jangka waktu 5 tahun sejak impor atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka PPnBM yang terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu satu bulan sejak BKP tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya. Apabila dalam jangka satu bulan PPnBM yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Dirjen Pajak menerbitkan SKPKB ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

car model,calculator and coins on white table

PPnBM untuk Kendaraan Bermotor yang Ramah Lingkungan

Untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, mendukung konversi energi di bidang transportasi, serta mendukung upaya peningkatan kapasitas produksi industri kendaraan bermotor dalam negeri, Pemerintah memberikan kebijakan PPnBM berupa penetapan Dasar Pengenaan Pajak pada kelompok Barang Kena Pajak tertentu. Implementasi dari kebijakan ini tertuang dalam Pasal 3 PP No. 41 Tahun 2013 stdtd. PP Nomor 22 Tahun 2014 dimana diatur bahwa khusus terhadap kelompok kendaraan bermotor tertentu yang normalnya dikenai tarif PPnBM sebesar 10% hingga 40% dan yang dikenai tarif 75% sebagaimana tersebut di atas, penghitungan PPnBM-nya didasarkan pada penetapan Dasar Pengenaan Pajak sebagai berikut:

  1. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine (converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20 kilometer per liter sampai dengan 28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu;
  2. 50% (lima puluh persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; dan
  3. 0% (nol persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan persyaratan sebagai berikut:
    • motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau
    • motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.
SSUCv3H4sIAAAAAAACA4VRu27DMAz8FYKz0bTo5rFAWqBT0HYLOtAy4xCVREOSnQSB/71UHkC3bnwcecfjGTvK4rA9o3g/5ZKoiEZsnxrkXoomIY/t49JgLlSmzNmwljkqPFj3kt+XbM+1ji2+TFki57x6lUjRMdr41FnjmtedS/MveMM6esblu0EaOLpTpTbuxJ7pomRrrZ9D4RRusmbpWa8hTb3UEGd15K3/XGXbiRpqdUg07sUlmTnVvOfsLMAvOgJNZW+3lRPwkUIVB91NJOzVTKgIDdqJZ9BD5AQSnQaGahIHjgUOUvbQyQCBhii7k8QBBk+2QbIhSxIHNjJqluo4zOzMbfj7hQdY2wuoM5L15hMo9vDBsb+wwfvmDXaaglnYYDlWI7G5OXrdlVdOzc6xTORXd/2G0R9777Isv5sb/Oz8AQAA

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Mekanisme PPnBM diatur dalam Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 10 UU PPN, yang secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. Atas impor dan penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut, disamping dikenakan PPN juga PPnBM.
  2. PPnBM hanya dipungut satu kali, yaitu pada waktu impor atau pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut oleh pengusaha yang menghasilkannya.
  3. PPnBM tidak dapat dikreditkan baik terhadap PPN maupun PPnBM.
  4. Tarif PPnBM berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1983 berkisar antara 10% sampai dengan 35%; dengan UU Nomor 11 Tahun 1994 diubah setinggi-tingginya 50%; dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 diubah lagi menjadi setinggi-tingginya 75%, dan terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 diubah menjadi paling tinggi 200%.
  5. Atas ekspor BKP yang tergolong mewah dikenakan PPnBM dengan tarif 0%. Oleh karena itu PKP yang mengekspor BKP yang tergolong Mewah dapat meminta kembali PPnBM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP yang tergolong mewah yang diekspor tersebut.
  6. Penyerahan BKPyang tergolong mewah oleh PKPyang menghasilkannya dari pusat ke cabang (dan sebaliknya) atau antar cabang belum terutang PPnBM, PPnBM baru terutang jika BKPyang tergolong mewahtersebut diserahkan kepada pihak lain. (PER-8/PJ/2010)

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa PPnBM memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. PPnBM merupakan pungutan tambahan di samping PPN.
  2. PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu pada saat impor atau pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh PKP pengusaha yang menghasilkannya.
  3. PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPnBM, sehingga diperlakukan sebagai biaya.
  4. Dalam hal BKP tergolong mewah diekspor, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali/direstitusi.

Dalam memori penjelasan Pasal 5 UU PPN ditegaskan bahwa tujuan mengenakan PPnBM disamping PPN adalah:

  1. Untuk memperoleh keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
  2. Untuk mengendalikan pola konsumsi BKP yang tergolong mewah;
  3. Melindungi produsen kecil atau tradisional;
  4. Untuk mengamankan penerimaan Negara.