Pada tanggal 28 Januari 2021 melalui siaran pers nomor SP-02/2021, DJP memperkenalkan wajah baru meterai tempel 10.000. Continue Reading
Tahun Baru, Tarif Bea Materai Baru
Bea meterai atau yang biasa kita sebut dengan “meterai” merupakan pajak atas dokumen. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Oleh karena itu, pada tahun 1985 disahkan serta diundangkannya pertama kali Undang-Undang No.13 tentang Bea Meterai. Aturan tersebut sudah 35 tahun belum mengalami perubahan. Dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan, sehingga UU No.13 Tahun 1985 perlu diganti. Continue Reading
PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Sesuai dengan PP Nomor 131 Tahun 2000 stdtd. PP Nomor 123 Tahun 2015 dan KMK Nomor 212/PMK.03/2018 serta PER- 03/PJ/2020, maka penghasilan berupa bunga deposito, tabungan, dan SBI serta Jasa Giro dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat Final. Continue Reading
PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga dan Diskonto Obligasi
Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2009 stdtd. PP Nomor 100 Tahun 2013 stdtd. PP Nomor 55 Tahun 2019. Continue Reading
PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ketentuan ini terdapat dalam PP Nomor 27 Tahun 2008, PMK Nomor 63/PMK.03/2008 dan PER-18/PJ/2008. Continue Reading
PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (PP Nomor 15 tahun 2009) Continue Reading
PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
Dasar hukum pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat Final atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek adalah PP Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 1997 dan KMK Nomor 282/KMK.04/1997, serta SE 06/PJ.4/1997 dan SE-15/PJ.42/1997. Continue Reading
PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Hadiah Undian
Berdasarkan PP Nomor 132 Tahun 2000 dan PER-11/PJ/2015 diatur bahwa atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat Final. Continue Reading
PPh Pasal 23 atas Royalti
Royalti yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dan BUT dari WP dalam negeri lainnya merupakan objek pajak dan terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas: Continue Reading
PPh Pasal 23 atas Hadiah, Penghargaan, dan Bonus
Menurut ketentuan perpajakan, penghasilan berupa hadiah dan penghargaan dibedakan menjadi beberapa pengertian, yaitu: Continue Reading