payment-4334491_1920

Pemotong, Subjek, Objek, dan Saat Terhutangnya PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 merupakan pemotongan penghasilan tertentu dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, Penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap (dipotong oleh pihak yang membayarkan). Berdasarkan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2008, pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh Pemotong Pajak atas penghasilan yang:dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Ketentuan ini juga menjadi landasan hukum bagi Pemotong Pajak dalam menentukan kapan saat terutangnya PPh Pasal 23. Sifat pemotongan PPh Pasal 23 adalah tidak final.

Selain itu perlu diketahui juga bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh, dikatakan bahwa dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP, maka besarnya tarif pemotongan ditetapkan lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif PPh Pasal 23 yang normal. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh, maka pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut: Continue Reading

audit-4190944_1920

Perhitungan PPh 21 DTP & Implementasinya Terhadap Perusahaan yang Menerapkan Metode Net Maupun Gross-Up

Melalui PMK-86/PMK.03/2020 yang mana telah diubah menjadi PMK-110/PMK.03/2020 Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang pemberian fasilitas PPh 21 DTP bagi karyawan hingga Masa Desember 2020. Adapun perubahannya antara lain:

  1. Penambahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) bagi Pemberi Kerja yang semula 1062 menjadi 1189.
  2. Bagi Perusahaan yang memiliki cabang, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dilakukan oleh WP Pusat saja namun fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan bagi karyawan yang ada di pusat maupun cabang. Namun karena diperlukan pelaporan realisasi PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk WP cabang dan pusat sehingga menurut pendapat penulis, bagi WP cabang tetap perlu melakukan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah agar WP Cabang dapat melakukan sendiri laporan realisasi PPh 21 Ditanggung Pemerintah.
  3. Penulisan pada kolom uraian saat membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing dibubuhi cap atau tulisan “PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor 86/PMK.03/2020” sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2020 walaupun Peraturan PMK-86/PMK.03/2020 telah diubah menjadi PMK-110/PMK.03/2020. Hal tersebut dikarenakan dalam PMK-110/PMK.03/2020 tidak adanya perubahan terhadap Pasal 4 PMK-86/PMK.03/2020 yang membahas terkait penulisan keterangan pada Surat Setoran Pajak atau pada cetakan kode billing.
  4. Penulisan NTPN PPh Pasal 21 Dtanggung Pemerintah pada aplikasi e-SPT PPh 21 diawali dengan angka 9 lalu dilanjutkan dengan 15 digit kode billing. Misal kode billing PPh Pasal 21 yang terbentuk adalah 024446934085082 maka kolom NTPN pada e-SPT PPh Pasal 21 ditulis 9024446934085082.

Continue Reading

paper-3025558_1920

Pengakuan dan Pengukuran Penghasilan

Di dalam akuntansi, pengakuan seringkali diinterpretasikan sebagai pencatatan menyangkut efek dari suatu transaksi, kejadian atau keadaan terhadap elemen-elemen Laporan Keuangan dalam pembukuan sehingga dapat disajikan di Laporan Keuangan. Pada aspek pengakuan ini prinsip realisasi penghasilan yang dianut dalam UU PPh sering berbeda dengan standar akuntansi keuangan (SAK) meskipun disiplin akuntansi menggunakan kreteria pengakuan pendapatan yang sama (diperoleh earned, diterima atau direalisasikan realized dan dapat direalisasikan realizable). Oleh karena itu, membedakan antara saat diperolehnya atau dapat direalisasikannya suatu penghasilan dengan saat pengakuannya mutlak diperlukan. Continue Reading

audit-2823174_1920

Pembukuan Penghasilan dan Beban Dalam Akuntansi Perpajakan

Laporan Laba Rugi adalah laporan yang menunjukkan kinerja keuangan perusahaan pada periode tertentu. Secara garis besar, laporan laba rugi menyajikan ringkasan dari pendapatan dan biaya suatu Perusahaan dalam suatu periode waktu, misalnya dalam satu bulan atau satu tahun. Dalam akuntansi komersial, pembukuan tentang penghasilan dan beban dicatat sesuai Peraturan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku sedangkan dalam akuntansi perpajakan, pembukuannya perlu disesuaikan lagi dengan peraturan perpajakan. Continue Reading

chart-4065756_1920

Konsep Penghasilan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Istilah penghasilan sudah umum dikenal dalam masyarakat. Pada umumnya penghasilan selalu dikaitkan dengan setiap arus kas yang masuk sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan atau transaksi ekonomi yang dilakukan orang. Setiap orang yang mendapatkan penghasilan dikatakan mempunyai kemampuan atau potensi ekonomis untuk melakukan pengeluaran atau memupuk kekayaan. Oleh karena itu, penghasilan merupakan salah satu indikator yang tepat untuk mengukur tingkat kemampuan ekonomis seseorang. Itulah sebabnya mengapa menurut teori gaya pikul, pajak dibebankan sesuai dengan kesanggupan seseorang dalam melakukan pembayaran (ability to pay). Untuk pajak atas penghasilan misalnya, hampir semua sepakat bahwa orang yang mempunyai penghasilan lebih besar, sudah seharusnya bila menanggung  pajak yang lebih besar pula. Continue Reading

bookkeeper-1016299_1920

Pembukuan Hutang dan Modal dalam Akuntansi Perpajakan

1. Pembukuan Tentang Hutang

Pembukuan tentang hutang harus dapat menyajikan keterangan mengenai saldo hutang pada saat tertentu dan mutasi hutang pada saat tertentu dengan membukukan semua transaksi baik penambahan maupun pengurangan hutang sehingga dapat diperoleh keterangan  mengenai :

  1. nama dan alamat kreditur;
  2. jumlah hutang kepada masing-masing kreditur;
  3. saat timbulnya maupun berkurangnya hutang;
  4. jenis hutang misalnya hutang dagang, hutang kepada pegawai, hutang kepada pemegang saham, hutang jangka panjang, hutang jangka pendek, dan hutang bank;
  5. kewajiban pembayaran bunga;
  6. tanggal jatuh tempo;
  7. keterangan lainnya yang berkaitan dengan hutang.

Pos hutang kepada pemegang saham harus diperhatikan kemungkinan adanya thincapitalization(usaha pengecilan modal). Menteri Keuangan berwenang untuk menentukan rasio hutang dengan modal untuk menghindari pencatatan bunga yang seharusnya merupakan dividen dengan mencatat modal sebagai hutang sehingga akan mengurangi Penghasilan Kena Pajak dengan adanya pembebanan bunga. Pembukuan tentang Hutang dapat dikategorikan ke dalam tiga bagian,

Hutang Dagang

Hutang dicatat berdasarkan nilai yang dicatat menurut jatuh temponya. Menurut pajak, hutang hanya dapat karena transaksi atau keputusan pengadilan yang menyebabkan timbulnya hutang. Dalam hal terjadi pembebasan hutang maka jumlah hutang yang dibebaskan tersebut harus dibukukan sebagai penghasilan.

Hutang Dividen

Hutang dividen timbul jika pembagian laba diumumkan oleh perseroan. Pembayar dividen wajib menyetor pajak atas dividen kepada negara. Ketentuan pemungutan pajak dividen diatur dalam Pasal 17 (2c), Pasal 23 dan Pasal 26 UU PPh.

Hutang Pajak

Sesuai dengan ketentuan pajak, pajak terutang yang dibayar sendiri maupun pajak yang dipungut atau dipotong pihak ketiga harus disetor ke kas negara dalam jangka waktu yang ditentukan. Penyajian hutang pajak yang baik dan teratur akan memudahkan penelitian atas kewajiban pajak dan pemenuhannya. Hutang pajak yang dimaksud mencakup hal-hal sebagai berikut:

  • hutang Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri yaitu Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29;
  • hutang pajak yang dipungut atau dipotong pihak ketiga terdiri dari Pajak Penghasilan Pasal 21, 22 dan 23;
  • hutang pajak yang wajib dipungut atau dipotong terhadap pihak ketiga yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21,22,23, dan Pasal 26;
  • hutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; dan
  • hutang Pajak Bumi Dan Bangunan.

 

2. Pembukuan Tentang Modal

Modal Disetor

Pengertian modal meliputi modal yang disetor oleh pemilik atau pemegang saham dan laba ditahan atau laba yang belum diambil oleh pemilik. Pembukuan tentang modal harus memuat secara terinci mengenai besarnya modal pada awal periode, perubahan-perubahan penambahan maupun pengiriman modal dan besarnya modal pada akhir periode. Khusus bagi perushaan yang modal terbagi atas saham, dari pembukuannya harus dapat diketahui rincian mengenai:

  1. modal dasar;
  2. saham yang ditempatkan;
  3. saham yang telah disetor;
  4. saham yang masih dalam portepel;
  5. agio atau disagio saham.

Laba Ditahan

Laba ditahan adalah laba yang dikumpulkan setelah pajak sehingga laba ini tidak boleh dibebani atau dikredit dengan pembebanan pos-pos yang seharusnya diperhitungkan dalam laba-rugi tahun berjalan. Dengan kata lain, pembayaran yang bersumber dari laba ditahan tidak diperkenankan sebagai biaya misalnya pembayaran bonus dan tantiem  kepada karyawan yang diambilkan dananya dari pos laba ditahan. Ketentuan ini sama antara akuntansi dengan fiskal.

Dalam hal pembayaran ini dilakukan kepada pengurus yang merangkap sebagai pemegang saham maka pembayaran tersebut tidak boleh dianggap sebagai biaya fiskal. Pembayaran ini merupakan pembagian laba (dividen) yang dikenakan Pajak Penghasilan.

Tiap lembar saham diberi nilai nominal namun saham dapat dijual dengan agio atau disagio. Agio atau disagio ini bukan merupakan penghasilan atau biaya, karenanya tidak   ditampilkan  dalam penghitungan laba-rugi melainkan langsung ke rekening modal. Hal ini sesuai dengan pajak yang menyatakan bahwa harta yang diterima badan usaha sebagai pengganti saham atau penyertaan modal tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan.

Dalam hal dilakukan penilaian kembali atas aset yang diperkenankan berdasarkan peraturan Pemerintah, maka selisih penilaian kembali merupakan salah satu unsur permodalan yang harus dibukukan tersendiri.

folder-1016290_1920

Perbedaan Pembukuan Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang Secara Komersial dan Fiskal

Investasi Jangka Pendek dan Investasi Jangka Panjang merupakan bagian dalam Neraca pada Laporan Keuangan. Investasi jangka pendek adalah aset yang sangat tinggi tingkat likuiditasnya karena investasi ini berasal dari kelebihan dana yang tidak dipergunakan dalam jangka pendek. Biasanya kelebihan dana ini dimanfaatkan dengan cara membeli atau menanamkannya dalam bentuk surat-surat berharga yang dapat segera dijual, sedangkan Investasi jangka panjang dimaksudkan untuk meningkatkan penghasilan perusahaan dilakukan dengan menanamkan modalnya pada perusahaan lain dan digunakan dalam jangka panjang. Pembukuan Investasi Jangka Pendek maupun Jangka Panjang dalam Laporan Keuangan komersial memiliki beberapa perbedaan pengakuan dalam Akuntansi Perpajakan. Continue Reading

files-1614223_1920

SPT sebagai Sarana Pembukuan dalam Akuntansi Perpajakan

Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting) adalah akuntansi yang diterapkan sesuai dengan prinsip perpajakan. Akuntansi pajak merupakan bagian dari akuntansi statuter (statutory accounting) atau akuntansi yang dibatasi dengan peraturan perundang-undangan tertentu. Akuntansi statuter sebenarnya merupakan bagian dari ilmu akuntansi, hanya saja terdapat beberapa perbedaan dengan ilmu akuntansi umum, yang disebabkan oleh adanya peraturan pemerintah (bisa berupa perundang-undangan).

Continue Reading

bookkeeping-615384_1920

Pembukuan Aktiva Lancar dalam Akuntansi Perpajakan

Laporan Keuangan merupakan hasil dari proses akuntansi komersial, sedangkan hasil dari proses akuntansi perpajakan adalah Laporan Keuangan Fiskal. Berikut ini adalah pembukuan akuntansi perpajakan yang wajib diselenggarakan Wajib Pajak untuk menghasilkan Laporan Keuangan fiskal dan mencatat jumlah pajak terutang. Pembukuan Laporan Keuangan akan saya bagi menjadi lima kategori, yaitu pembukuan atas aktiva (aktiva lancar dan tidak lancar), pembukuan atas hutang, pembukuan atas modal, pembukuan atas penghasilan dan pembukuan atas biaya. Pembukuan Aktiva Lancar pada pembahasan ini meliputi pembukuan tentang kas dan bank, pembukuan tentang piutang dan pembukuan tentang persediaan barang. Continue Reading