Jenis Jenis Penghasilan Menurut UU Pajak Penghasilan

Adapun jenis-jenis penghasilan yang disebutkan dalam UU PPh adalah sebagai berikut:

1. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh UU PPh:

  • Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti: upah, gaji, premi asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya merupakan objek pajak.
  • Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang diberikan oleh non subjek Pajak Penghasilan.

2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan:

  • Meliputi hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti: hadiah undian tabungan, hadiah pertandingan olah raga, dan sebagainya.
  • Yang dimaksud penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.

3. Laba usaha, termasuk penghasilan dari usaha berbasis syariah.

4. Keuntungan penjualan atau pengalihan harta (capital gains).

Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta (aset) merupakan selisih lebih antara harga jual atau harga pasar wajar harta pada saat dijual/dialihkan dengan nilai perolehan (atas harta yang tidak dapat disusutkan) atau nilai sisa buku fiskal (nilai sisa buku berdasarkan penyusutan secara fiskal) atas harta yang disusutkan.

Misalnya:

  • PT Abadi menjual sebuah aset berupa truk dengan harga jual Rp 80 Juta. Apabila nilai sisa buku fiskal truk tersebut sebesar Rp 20 juta, maka keuntungannya adalah Rp 60 juta (merupakan objek PPh).

Apabila penjualan harta tersebut dilakukan antara badan usaha dengan pemegang sahamnya (pihak yang memiliki hubungan istimewa), maka harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung keuntungan tersebut adalah harga pasar.

Misalnya:

  • PT Abadi dalam kasus di atas menjual truknya kepada Tn Amin (pemegang saham) seharga Rp 40 juta. Keuntungan PT Abadi yang merupakan objek Pajak Penghasilan tetap sebesar Rp 60 juta (harga pasar wajar dikurangi Nilai Sisa Buku Fiskal). Bagi Tn Amin pun jumlah sebesar Rp 40 juta merupakan objek PPh (selisih nilai pasar wajar di atas jumlah yang dibayarkan).

Keuntungan atas pengalihan harta bukan merupakan objek Pajak Penghasilan dalam hal:

  • Pengalihan harta sebagai bantuan atau sumbangan atau hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha Wajib Pajak yang diperkenankan melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dengan nilai buku atau metode poolingofinterest (perusahaan yang akan menjual sahamnya di bursa efek).
  • Artinya, baik bagi pihak yang mengalihkan maupun pihak yang menerima pengalihan tidak terdapat keuntungan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
  • Pihak yang mengalihkan pun tidak dapat membebankan nilai sisa buku fiskal aktiva tersebut sebagai biaya (non deductible sesuai dengan Pasal 9 UU PPh).

5. Penerimaan kembali pajak yang semula telah dibebankan sebagai biaya.

  • Pengembalian (restitusi pajak) yang semula telah dibebankan sebagai biaya pada saat menghitung Penghasilan Kena Pajak, merupakan objek Pajak Penghasilan.
  • Misalnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah dibayar dan dibebankan sebagai biaya yang karena suatu sebab dikembalikan. Jumlah yang dikembalikan tersebut merupakan penghasilan.

6. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan jaminan karena pengembalian utang:

  • Premium terjadi apabila obligasi dijual di atas nilai nominalnya. Sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya.
  • Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi, sedangkan diskonto merupakan penghasilan bagi pihak yang membeli obligasi

7. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, yaitu terdiri dari:

  • Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  • Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  • Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  • Pembagian laba dalam bentuk saham;
  • Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  • Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  • Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  • Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  • Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  • Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  • Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  • Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

8. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

  • Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
  • Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
  • Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
  • Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/ perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :
    • penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
    • penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
    • penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
  • Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
  • Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

  • Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang.

10. Penerimaan atau perolehan pembayaran secara berkala, misalnya alimentasi atau tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam jangka waktu tertentu.

11. Keuntungan karena pembebasan utang:

  • Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang, sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya.
  • Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur kecil misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana, serta kredit kecil lainnya sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak.

12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing:

  • Dapat disebabkan oleh fluktuasi kurs mata uang asing atau adanya kebijakan Pemerintah di bidang moneter.
  • Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

13. Premi asuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi dari para peserta asuransi (pemegang polis). Dalam pengertian premi asuransi termasuk premi reasuransi.

14. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.

15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak:

  • Tambahan kekayaan netto pada hakikatnya merupakan akumulasi penghasilan baik penghasilan yang telah dikenakan pajak, yang belum dikenakan pajak, maupun penghasilan yang bukan objek pajak.
  • Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan merupakan oyek pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan (objek pajak).

 

Adapun yang menurut UU PPh bukan termasuk dalam kategori penghasilan adalah:

a. 1) Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan

a. 2) Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

*sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

b. Warisan.

c. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

d. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.

e. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.

f. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

  1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

g. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.

h. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

i. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

j. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

  1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
  2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

k. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

l. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

m. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Comments are closed.