Semenjak semakin banyaknya masyarakat di dunia yang berinvestasi atas aset kripto membuat banyak negara yang membuat aturan perpajakan yang sangat ketat atas investasi ini. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Coincub, Belgia merupakan negara yang menerapkan peraturan perpajakan yang paling ketat bagi penduduknya. Hal ini mencangkup aspek perpajakan atas capital gain maupun pajak atas pendapatan yang diperoleh dari aset kripto.
Belgia menerapkan pajak sebesar 33% atas capital gain atas transaksi kripto, dan juga memotong pajak hingga 50% dari pendapatan atas perdagangan aset kripto. Belgia sendiri telah mengadopsi aturan perpajakan crypto yang ketat sejak tahun 2017.
Coincub juga menyebutkan negara-negara seperti Islandia, Israel, Filipina, dan Jepang sebagai negara yang kurang menguntungkan bagi investor kripto.
Di Islandia, setiap keuntungan hingga $7.000 dikenakan pajak di bawah 40%, sementara keuntungan yang lebih besar akan dikenakan 46%. Sedangkan di Israel, penjualan crypto akan dikenakan pajak atas capital gain, yaitu hingga 33%. Namun, jika perdagangan crypto tersebut termasuk pendapatan bisnis, tarif pajak yang dikenakan bisa mencapai 50%.
Di Filipina, pendapatan kripto dibawah $4.500 tidak dikenakan pajak, tetapi setelah itu, pendapatan lainnya akan dikenakan pajak hingga 35%. Pemerintah Filipina juga telah membahas peraturan perpajakan baru atas crypto untuk tahun 2024, yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Manila dapat mengikuti jejak India dan mengenakan pajak sebesar 30% untuk semua pendapatan crypto.
Jepang menduduki peringkat ke lima, negara dengan tarif pajak atas aset kripto tertinggi menurut Coincub. Jepang memiliki sistem tarif pajak progresif untuk pendapatan lain-lain. Tarif pajaknya senduri bervariasi dari 5% hingga 45%, tergantung pada jumlah total keuntungan.