close up.business team considers profit using calculator.accounting

Objek Pajak Badan

Pada prinsipnya Objek Pajak PPh adalah penghasilan itu sendiri, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dalam hal ini bagi Wajib Pajak badan Dalam Negeri berlaku prinsip World Wide Income, atau penghasilan yang diakui adalah yang diterima baik dari dalam maupun dari  Luar Negeri.

Secara lebih konkrit, menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menjadi objek pajak bagi WP badan dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1. Dari kegiatan usaha, yakni dalam bentuk:

  • laba usaha;
  • penghasilan dari usaha berbasis syariah;
  • premi asuransi (bagi perusahaan asuransi);
  • bunga, dividen, fee atau passive income lain (bagi bank, perusahaan keuangan atau investasi);
  • surplus Bank Indonesia.

2. Dari kegiatan bukan usaha, misalnya:

a. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

  • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
  • keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
  • keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

b. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

c. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

d. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

e. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

f. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

g. keuntungan karena pembebasan utang;

h. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

i. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

j. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

k. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

l. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU KUP.

Comments are closed.