income-tax-return-deduction-refund-concept

Pengurangan PPN/PPnBM karena Retur BKP atau Pembatalan JKP

Berdasarkan ketentuan Pasal 5A ayat (1) UU PPN, PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN atau PPnBM yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut.

Dalam hal BKP yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli BKP, PPN dan PPnBM dari BKP yang dikembalikan tersebut mengurangi Pajak Keluaran dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan mengurangi:

  1. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan;
  2. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal pajak atas BKP yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
  3. biaya atau harta bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal pajak atas BKP yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Sedangkan ketentuan Pasal 5A ayat (2) UU PPN menyebutkan bahwa PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari PPN yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut. Yang dimaksud dengan “JKP yang dibatalkan” adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima JKP.

Dalam hal JKP yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh penerima JKP, PPN dari JKP yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak pemberi JKP dan mengurangi:

  1. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak penerima JKP, dalam hal Pajak Masukan atas JKP yang dibatalkan telah dikreditkan;
  2. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak penerima JKP, dalam hal PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
  3. biaya atau harta bagi penerima JKP yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Comments are closed.