invoice-bill-paid-payment-financial-account-concept

Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Faktur Pajak harus dibuat pada saat:

  1. Penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. Penerimaan pembayaran dalam hal terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP;
  3. Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  4. Ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  5. Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN

Selain itu, DJP memberikan kemudahan bagi PKP untuk dapat membuat 1 Faktur Pajak yang dimaksud dengan Faktur Pajak Gabungan. Pajak Gabungan meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender. Faktur Pajak Gabungan dibuat paling lambat akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Dalam hal terdapat pembayaran sebagian atau selurunya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, Faktur Pajak Gabungan tetap dibuat paling lama akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Contoh:

PT. A melakukan penyerahan BKP kepada PT. B selama bulan April 2022 sebagai berikut:

Tanggal Uraian Harga Jual/Pembayaran
1 Penyerahan BKP kode 01 1.000.000
4 Penerimaan pembayaran DP yang mana barang akan dikirim di bulan Mei 2022 kode 01 2.000.000
10 Penerimaan pelunasan pembayaran yang mana barang akan dikirim pada tanggal 25 April 2022 kode 01 5.000.000
25 Penyerahan BKP atas penerimaan pelunasan tanggal 10 April 2022 kode 01 5.000.000
30 Penyerahan BKP kode 01

3.500.000

PT. A dapat memilih membuat 1 Faktur Pajak Gabungan pada tanggal 30 April 2022 yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan dan pembayaran uang mula/pelunasan dimuka yang diterima pada bulan April 2022 yaitu dengan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sebesar Rp 11.500.000 yang terdiri dari:

Tanggal Harga Jual/Pembayaran
1 1.000.000
4 2.000.000
10 5.000.000
30 3.500.000

Didalam PER-3/PJ/2022 yang berlaku mulai 1 April 2022, PKP dapat membuat Faktur Pajak Gabungan menggunakan lebih dari 1 kode. Jadi Faktur Pajak Gabungan dibuat atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi yang dimaksud.

Namun Faktur Pajak Gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Contoh:

PT. B melakukan penyerahan ke CV. C sebagai berikut:

Tanggal Uraian Harga Jual/Pembayaran
1 Penjualan kerupuk 8.000.000
4 Penjualan sambal 1.000.000
10 Pemberian cuma-cuma sambal 100.000
14 Penjualan sambal 2.500.000
21 Pemberian cuma-cuma sambal 50.000
25 Penjualan kerupuk 5.000.000
30 Pemberian cuma-cuma sambal 150.000

PT. B wajib membuat Faktur Pajak menggunakan kode transaksi 01 untuk penjualan kerupuk dan sambal dan kode transaksi 04 untuk pemberian cuma-cuma sambal. Apabila PT. B memilih untuk menggunakan Faktur Pajak Gabungan maka PT.B wajib membuat:

  • 1 Faktur Pajak Gabungan dengan kode transaksi 01 untuk transaksi
Tanggal Uraian Harga Jual/Pembayaran
1 Penjualan kerupuk 8.000.000
4 Penjualan sambal 1.000.000
14 Penjualan sambal 2.500.000
25 Penjualan kerupuk 5.000.000
  • 1 Faktur Pajak Gabungan dengan kode transaksi 04 untuk transaksi
Tanggal Uraian Harga Jual/Pembayaran
10 Pemberian cuma-cuma sambal 100.000
21 Pemberian cuma-cuma sambal 50.000
30 Pemberian cuma-cuma sambal 150.000

Comments are closed.