businesswoman working on desk using laptop for check data of finance in office

Perubahan Tarif PPh Orang Pribadi dan PPh Badan Sesuai UU HPP

Untuk memulihkan perekonomian negara karena dampak Covid-19 melalui optimalisasi penerimaan negara di bidang pajak, maka telah dilakukan perubahan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu perubahan tersebut mencakup perubahan dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008. PPh orang pribadi sendiri diatur dalam pasal 17 terkait perubahan tarif PPh dan penambahan lapisan (bracket) baru. Berikut komparasinya.

 

A. PPh Orang Pribadi

Lapisan Tarif

UU PPh

UU HPP

I

0 – Rp 50 juta dikenakan tarif 5% 0 – Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

II

Rp 50 juta – 250 juta dikenakan tarif 15%

Rp 60 juta – 250 juta dikenakan tarif 15%

III

Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

IV

Di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30%

Rp 500 juta – 5 miliar dikenakan tarif 30%

V

Diatas Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%

 

Sebagai contoh:

Wajib Pajak A memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 60.000.000, memiliki perbandingan sebagai berikut:

 Perhitungan PPh Terhutang

UU PPh UU HPP

50.000.000 x 5%   = 2.500.000

10.000.000 x 15% = 1.500.000

60.000.000 x 5%    = 3.000.000

Total PPh Terhutang 4.000.000

3.000.000

 

Wajib Pajak B memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 200.000.000 dalam satu tahun pajak, maka perbandingan perhitungan PPh Terhutangnya adalah:

 Perhitungan PPh Terhutang

UU PPh UU HPP

50.000.000 x 5%      = 2.500.000

150.000.000 x 15% = 22.500.000

60.000.000 x 5%      = 3.000.000

140.000.000 x 15% = 21.000.000

Total PPh Terhutang

25.000.000

24.000.000

 

B. PPh Badan

UU HPP juga mengubah peraturan PPh badan (diatur dalam pasal 17 ayat 1) dan menambah penguatan peraturan mengenai PPh UMKM (diatur dalam pasal 7 ayat 1 dan 2a).

Wajib Pajak

UU KUP

UU HPP

Pengusaha UMKM

Diatur dalam PP No.23 Tahun 2018 Perhitungan PPh Final tariff 0,5% untuk omset maksimal Rp 500 juta tidak dikenai PPh
Badan Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap dikenakan tarif sebesar 25%

Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dikenakan tarif sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022

 

Selain itu, Dalam UU HPP, terdapat penambahan ayat mengenai pemberian natura oleh pemberi kerja sebagai penghasilan pegawai yang tidak termasuk sebagai objek pajak. Sesuai pasal 4 ayat 1 (d) yang termasuk kedalam natura bukan objek pajak adalah,

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. natura dan/atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah
  3. natura dan/atau kenikmatan karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam
  4. natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBN
  5. natura dan/atau dengan jenis dan batasan tertentu.

Comments are closed.