business-people-shaking-hands-together

Syarat Daftar Perseroan Perorangan

Melalui terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020, Pemerintah mendukung untuk orang pribadi membentuk badan usaha hanya dengan 1 orang melalui Perseroan Perorangan (PT Perorangan) sesuai Pasal 153A.

Untuk bisa mendirikan PT Perorangan, berikut ini syarat yang harus dipenuhi:

  1. Harus memenuhi kriteria UMK
  2. Hanya 1 Pemegang Saham
  3. Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia
  4. Pendiri berusia minimal 17 tahun
  5. Pendiri cakap hukum
  6. Hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun.

Jika memenuhi syarat tersebut selanjutnya dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftarkan PT Perorangan kepada Menkumham agar mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik adalah:

  1. FC E-KTP Pendiri
  2. NPWP Pendiri
  3. Surat domisili PT yang dikeluarkan oleh RT atau RW setempat
  4. Sertifikat Pendirian PT Perorangan
  5. Laporan Keuangan
  6. NPWP & SKT
  7. NIB (Izin Usaha)
  8. Tanpa Akta Notaris hanya Mengisi form Pernyataan Pendirian yang berisi:
    • Nama dan tempat kedudukan PT
    • Jangka waktu berdirinya PT
    • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
    • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
    • Nilai nominal dan jumlah saham
    • Alamat PT
    • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, dan NPWP dari pendiri, direktur dan pemegang saham PT.

Kelebihan layanan PT Perorangan antara lain:

  1. Pendirian perseroan yang cukup mudah, yakni hanya dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik
  2. tidak memerlukan akta notaris
  3. bebas menentukan besaran modal usaha
  4. dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi
  5. bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan tarif pajak yang rendah (dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM).

Perseroan perorangan harus mengubah statusnya dari perorangan jika:

  1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang
  2. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diataur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
  3. Perubahan status tersebut dapat dilakukan dengan membuat akta perubahan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.

Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Adapun format isian pernyataan pembubaran Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :

  1. Nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap Perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berakhirnya Perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Perseroan perorangan dapat dibubarkan karena hal-hal dibawah ini:

  1. Berdasarkan keputusan Perseroan perorangan kekuatan hukum sama pemegang saham;
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. Harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam unclangundang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
  6. Dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.

Comments are closed.