invoice-bill-paid-payment-financial-account-concept

Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Faktur Pajak harus dibuat pada saat:

  1. Penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. Penerimaan pembayaran dalam hal terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP;
  3. Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  4. Ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  5. Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN

Selain itu, DJP memberikan kemudahan bagi PKP untuk dapat membuat 1 Faktur Pajak yang dimaksud dengan Faktur Pajak Gabungan. Pajak Gabungan meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender. Faktur Pajak Gabungan dibuat paling lambat akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Dalam hal terdapat pembayaran sebagian atau selurunya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, Faktur Pajak Gabungan tetap dibuat paling lama akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Contoh:

PT. A melakukan penyerahan BKP kepada PT. B selama bulan April 2022 sebagai berikut:

Tanggal Uraian Harga Jual/Pembayaran
1 Penyerahan BKP kode 01 1.000.000
4 Penerimaan pembayaran DP yang mana barang akan dikirim di bulan Mei 2022 kode 01 2.000.000
10 Penerimaan pelunasan pembayaran yang mana barang akan dikirim pada tanggal 25 April 2022 kode 01 5.000.000
25 Penyerahan BKP atas penerimaan pelunasan tanggal 10 April 2022 kode 01 5.000.000
30 Penyerahan BKP kode 01

3.500.000

PT. A dapat memilih membuat 1 Faktur Pajak Gabungan pada tanggal 30 April 2022 yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan dan pembayaran uang mula/pelunasan dimuka yang diterima pada bulan April 2022 yaitu dengan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sebesar Rp 11.500.000 yang terdiri dari:

Tanggal Harga Jual/Pembayaran
1 1.000.000
4 2.000.000
10 5.000.000
30 3.500.000

Didalam PER-3/PJ/2022 yang berlaku mulai 1 April 2022, PKP dapat membuat Faktur Pajak Gabungan menggunakan lebih dari 1 kode. Jadi Faktur Pajak Gabungan dibuat atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi yang dimaksud.

Namun Faktur Pajak Gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Contoh:

PT. B melakukan penyerahan ke CV. C sebagai berikut:

Tanggal Uraian Harga Jual/Pembayaran
1 Penjualan kerupuk 8.000.000
4 Penjualan sambal 1.000.000
10 Pemberian cuma-cuma sambal 100.000
14 Penjualan sambal 2.500.000
21 Pemberian cuma-cuma sambal 50.000
25 Penjualan kerupuk 5.000.000
30 Pemberian cuma-cuma sambal 150.000

PT. B wajib membuat Faktur Pajak menggunakan kode transaksi 01 untuk penjualan kerupuk dan sambal dan kode transaksi 04 untuk pemberian cuma-cuma sambal. Apabila PT. B memilih untuk menggunakan Faktur Pajak Gabungan maka PT.B wajib membuat:

  • 1 Faktur Pajak Gabungan dengan kode transaksi 01 untuk transaksi
Tanggal Uraian Harga Jual/Pembayaran
1 Penjualan kerupuk 8.000.000
4 Penjualan sambal 1.000.000
14 Penjualan sambal 2.500.000
25 Penjualan kerupuk 5.000.000
  • 1 Faktur Pajak Gabungan dengan kode transaksi 04 untuk transaksi
Tanggal Uraian Harga Jual/Pembayaran
10 Pemberian cuma-cuma sambal 100.000
21 Pemberian cuma-cuma sambal 50.000
30 Pemberian cuma-cuma sambal 150.000
bkp

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. Sedangkan yang dimaksud Barang Kena Pajak (selanjutnya disingkat BKP) adalah barang sebagaimana dimaksud di atas yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Sementara definisi Penyerahan BKP adalah setiap kegiatan penyerahan BKP sebagaimana dimaksud di atas.

Sebagai syarat umum, penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP;
  2. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud;
  3. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  4. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Adapun yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah:

  1. penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian;
  2. pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
  3. penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP;
  5. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  6. penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang;
  7. penyerahan BKP secara konsinyasi; dan
  8. penyerahan BKP oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan BKP.

Tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan BKP menurut UU PPN adalah:

  1. penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
  2. penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang;
  3. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
  4. pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
  5. BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN.