Bitcoins lies with the tax forms, hundred dollar bills and smartphone on a light blue background. Income tax return.

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Aset Kripto Indonesia

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, atau Penambang Aset Kripto sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan. Penghasilan sehubungan dengan transaksi Aset Kripto yang dimaksud meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto, berupa:

  1. transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;
  2. tukar menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/ atau
  3. transaksi Aset Kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud pada bagian 1 dan bagian 2,

yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat Final dengan tarif sebesar 0,1% dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Apabila Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 menjadi sebesar 0,2% yang bersifat final dari nilai transaksi Aset Kripto.

Nilai transaksi yang dimaksud merupakan:

  1. Nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan pembayaran berupa mata uang fiat. Dalam hal nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto berupa mata uang fiat selain mata uang Rupiah, nilai tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterimanya pembayaran.
  2. Nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan tukar menukar dengan Aset Kripto lainnya. Nilai transaksi sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto atau nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diterapkan secara konsisten.
  3. Jumlah pembayaran yang diterima Penjual Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan transaksi selain transaksi di atas. Dalam hal penghasilan lain dari transaksi Aset Kripto ini diterima atau diperoleh dalam mata uang selain mata uang Rupiah, maka penghasilan tersebut dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterima atau diperoleh penghasilan.
Blue location symbol pin icon sign or navigation locator map travel gps direction pointer and marker place position point design element on route graphic road mark destination background. 3D render.

Cara Mengubah Alamat di Faktur Pajak

PER-3/PJ/2022 Pasal 6 ayat 6 mengatur mengenai penulisan alamat pembeli di Faktur Pajak diisi dengan alamat cabang yang menerima BKP dan/atau JKP apabila NPWP Pusatnya berada di KPP BKM (Wajib Pajak Besar, kantor pelayanan pajak Jakarta Khusus, dan kantor pelayanan pajak madya). Saat ini, jika Wajib Pajak sudah terlanjur membuat Faktur Pajak dengan kolom alamat pembeli diisi menggunakan alamat NPWP Pusat sesuai dengan yang tertera pada SKPPKP, maka Wajib Pajak tersebut perlu melakukan pembetulan/penggantian Faktur Pajak tersebut.

Caranya sebagai berikut:

  1. Klik menu “Pengganti” pada Faktur Pajak yang ingin diganti;
  2. Kemudian muncul notifikasi “Anda yakin ingin mengganti faktur ini?” klik Yes lalu klik SIMPAN;
  3. Klik menu “Ubah” pada Faktur Pajak Pengganti;
  4. Klik “Lanjutkan” hingga menuju menu LAWAN TRANSAKSI;
  5. Ubah kolom “NPWP” menjadi 00.000.000.0-000.000;
  6. Kosongkan kolom “NIK / paspor”;
  7. Ubah kolom “Alamat” sesuai dengan alamat yang sesuai;
  8. Ubah kolom “NPWP” dengan memasukkan NPWP semula;
  9. Klik “Simpan” .

Selamat, alamat pada faktur pajak pengganti sudah berubah. Jadi, Wajib Pajak tidak perlu lagi melakukan pembatalan faktur pajak semula dan tidak perlu menerbitkan faktur pajak baru.

business man financial inspector and secretary making report, calculating or checking balance. Internal Revenue Service inspector checking document. Audit concept

Liabilitas Pajak Tangguhan

Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. Perbedaan temporer kena pajak terjadi ketika laba menurut akuntansi lebih besar dibandingkan dengan laba menurut pajak. Pengakuan liabilitas pajak tangguhan dikecualikan atas perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari pengakuan awal good will, atau pengakuan awal aset atau liabilitas dari transaksi bukan kombinasi bisnis dan transaksi yang tidak memengaruhi laba akuntansi atau laba kena pajak.

Berikut merupakan contoh perbedaan temporer kena pajak yang menimbulkan liabilitas pajak tangguhan:

  1. Depresiasi menurut akuntansi dengan masa manfaat lebih panjang dibandingkan dengan masa manfaat menurut pajak.
  2. Pengakuan beban yang lebih kecil menurut akuntansi dibandingkan pengakuan beban menurut pajak, akibat perbedaan temporer.

Contoh:

PT. Mawar Merah pada awal Januari 2015 membeli peralatan dengan harga Rp200.000.000,00. Menurut akuntansi aset ini disusutkan 5 tahun tanpa nilai sisa sedangkan menurut pajak disusutkan 4 tahun tanpa nilai sisa. Maka perhitungan perbedaan temporer kena pajak atas peralatan tersebut adalah sebagai berikut (dalam ribuan):

Tahun 2015 2016 2017 2018 2019 Total
Beban depresiasi akuntansi 40.000 40.000 40.000 40.000 40.000 200.000
Beban depresiasi pajak 50.000 50.000 50.000 50.000 200.000
Perbedaan laba akuntansi dan pajak

Laba akuntansi lebih tinggi (rendah)

10.000 10.000 10.000 10.000 (40.000)
             
Liabilitas pajak tangguhan (akhir periode) 2.500 5.000 7.500 10.000
Beban (pendapatan) pajak tangguhan 2.500 2.500 2.500 2.500

Menurut akuntansi, beban depresiasi per tahun Rp40.000.000, sedangkan menurut pajak beban depresiasi sebesar Rp50.000.000. Akibatnya, laba sebelum pajak setiap tahun dari 2015-2018 lebih besar Rp10.000.000 dibandingkan Penghasilan Kena Pajak. Namun pada tahun 2019, laba menurut akuntansi lebih kecil sebesar Rp40.000.000 karena pada tahun tersebut tidak ada depresiasi secara fiskal.

Akibat laba sebelum pajak diakui lebih tinggi maka akan diakui beban pajak. Beban pajak tangguhan diakui sebesar 25% x Rp10.000.000 = Rp2.500.000. Jurnal yang dibuat selama 4 tahun atas perbedaan laba akuntansi dan penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:

Beban pajak tangguhan 2.500.000  
Liabilitas pajak tangguhan   2.500.000

Sebaliknya pada tahun 2019, laba sebelum pajak lebih Rp40.000.000 dibandingkan dengan penghasilan kena pajak. Atas perbedaan tersebut akan diakui pendapatan pajak tangguhan. Pendapatan pajak tangguhan tersebut akan mengurangi beban pajak kini, sehingga pada tahun 2019 total beban pajak akan lebih kecil dibandingkan dengan pajak kini.

Liabilitas pajak tangguhan 2.500.000  
Pendapatan pajak tangguhan   2.500.000

 

Finance. Accounting documents on the table

Aset Pajak Tangguhan

Aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya:

  • Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan;
  • Akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan
  • Akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan.

Aset pajak tangguhan timbul apabila beda waktu yang menyebabkan terjadinya koreksi positif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil daripada beban pajak menurut peraturan perpajakan. Pengakuan aset pajak tangguhan tidak dilakukan atas pengakuan awal aset dan liabilitas atas transaksi kombinasi bisnis dan transaksi yang tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak. Contoh beberapa transaksi yang merupakan bentuk perbedaan temporer yang dapat dikurangkan.

  1. Depresiasi dengan masa manfaat yang lebih pendek menurut akuntansi dibandingkan dengan masa manfaat depresiasi menurut pajak.
  2. Pengakuan beban penyisihan piutang yang diakui saat terdapat bukti objektif sedangkan menurut pajak diakui sesuai dengan ketentuan dan biasanya terjadi pada periode setelah pengakuan menurut akuntansi.
  3. Pengakuan beban yang jumlahnya diestimasi atau menurut akuntansi disebut provisi sedangkan menurut pajak beban tersebut akan diakui pada saat beban tersebut telah direalisasikan.
  4. Pengakuan penurunan nilai aset menurut pajak akan diakui saat aset tersebut dijual atau dilepaskan, sedangkan menurut akuntansi diakui saat terdapat indikasi penurunan nilai.
  5. Pengakuan penghasilan lebih besar menurut pajak dibandingkan pengakuan menurut akuntansi akibat perbedaan temporer, contoh pendapatan diterima di muka menurut pajak diakui seluruhnya saat diterima, sedangkan menurut akuntansi diakui secara akrual.
  6. Pengakuan beban provisi garansi secara akrual pada saat terjadi penjualan sedangkan menurut pajak pembebanan dilakukan pada saat garansi diberikan.

Contoh:

PT Anggrek pada 2015 mengakui beban garansi sebesar Rp20.000.000,00. Beban tersebut menurut pajak diakui sebesar Rp4.000.000,00 di tahun 2016, Rp8.000.000,00 di tahun 2017 dan Rp8.000.000,00 di tahun 2018.  Maka perhitungan perbedaan temporer dapat dikurangkan atas beban garansi tersebut seperti tampak pada tabel berikut:

2016

2017 2018

Total

Beban garansi akuntansi

20.000.000

20.000.000

Beban garansi pajak

4.000.000

8.000.0000 8.000.000

20.000.000

Perbedaan laba akuntansi dan pajak

Laba akuntansi lebih tinggi (rendah)

(16.000.000)

8.000.0000 8.000.000

Aset pajak tangguhan (akhir periode)

4.000.000

2.000.000

Beban (pendapatan) pajak tangguhan

(4.000.000)

2.000.000 2.000.000

Liabilitas garansi (akhir periode)

16.000.000

8.000.000

 

 

 

Perbedaan tersebut akan terpulihkan di masa mendatang sehingga menimbulkan perbedaan temporer yang dapat dikurangkan. Perbedaan temporer akan diakui sebagai aset pajak tangguhan sebesar perbedaan atas laba dikalikan dengan tarif pajak pada saat perbedaan tersebut akan terpulihkan. Dalam contoh tersebut tarif pajak yang berlaku adalah 25%. Maka jurnal untuk mencatat aset pajak tangguhan tersebut untuk tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Aset pajak tangguhan 4.000.000
Pendapatan pajak tangguhan 4.000.000

Pendapatan pajak tangguhan akan mengurangi beban pajak kini perusahaan. Dengan demikian dampak dari jurnal tersebut adalah total beban pajak akan lebih kecil dibandingkan dengan pajak kini. Pada tahun 2017 atas pembayaran garansi mengakibatkan liabilitas garansi akan berkurang. Akibat transaksi ini aset pajak tangguhan juga akan berkurang karena liabilitasnya telah terselesaikan. Atas berkurangnya perbedaan temporer yang dapat dikurangkan tersebut akan dijurnal seperti berikut:

Beban pajak tangguhan 2.000.000
Aset pajak tangguhan 2.000.000

Saldo aset pajak tangguhan Rp2.000.000 pada akhir tahun 2017 akan terselesaikan pada tahun 2018 dengan pembayaran garansi Rp8.000.000, dengan jurnal:

Beban pajak tangguhan 2.000.000
Aset pajak tangguhan 2.000.000

 

Volunteers packing donation boxes. People donating toys, foods, sweets. Vector illustration for charity, welfare, assistance concept

Perbedaan Pajak dengan Jenis Pungutan Lain

Pajak

Di berbagai negara maju di dunia pajak telah menjadi sumber penerimaan negara yang paling besar. Pajak menjadi tolok ukur sampai sejauh mana suatu negara dapat membiayai pengeluaran-pengeluaran negara dengan mandiri. Di Indonesia sendiri sejak reformasi perpajakan digulirkan pada tahun 1983, penerimaan pajak telah meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun.

Beberapa ahli dalam bukunya masing-masing telah mendefinisikan pajak, diantaranya adalah pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” (1990:5):

“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”

Sedangkan pengertian pajak yang tertuang dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu pada Pasal 1 angka 1:

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Dari pengertian tersebut dapatlah disimpulkan bahwa unsur yang melekat pada pengertian pajak yaitu:

  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  2. Sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan pepajakan akan berakibat adanya sanksi.
  3. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah.
  4. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak tidak boleh dilakukan pihak swasta yang orientasinya adalah keuntungan.
  5. Pajak yang diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.

Retribusi

Retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya prestasi (ada kontraprestasi secara langsung) karena pembayaran tersebut ditujukan semata-mata untuk mendapatkan suatu prestasi tertentu dari pemerintah, misalnya pembayaran uang kuliah, karcis masuk terminal, kartu langganan, karcis masuk tol dan lain-lain.

Pungutan retribusi di Indonesia didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 1 angka 64 undang-undang dimaksud menyebutkan bahwa retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Sumbangan

Pengertian sumbangan ini tidak boleh dicampuradukkan dengan retribusi. Dalam retribusi dapat ditunjuk seseorang yang menikmati kontraprestasi secara langsung yaitu pembayar retribusi, sedangkan pada sumbangan, yang merasakan imbalan/manfaat langsung adalah penerima sumbangan. Sebagai contoh sumbangan bencana alam, dan sumbangan pengungsi.

pexels-joshua-miranda-4027658

Cara Mudah Membaca Peraturan Pajak

Ada banyak peraturan pajak di Indonesia yang selalu diperbarui setiap bulan, bahkan setiap minggunya, dan penting bagi kita untuk dapat mengikuti perubahan peraturan pajak tersebut. Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah mudah untuk membaca peraturan pajak. Peraturan yang kami gunakan sebagai contoh dalam artikel ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 (PP 1 Tahun 2012). Continue Reading