business-people-shaking-hands-together

Syarat Daftar Perseroan Perorangan

Melalui terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020, Pemerintah mendukung untuk orang pribadi membentuk badan usaha hanya dengan 1 orang melalui Perseroan Perorangan (PT Perorangan) sesuai Pasal 153A.

Untuk bisa mendirikan PT Perorangan, berikut ini syarat yang harus dipenuhi:

  1. Harus memenuhi kriteria UMK
  2. Hanya 1 Pemegang Saham
  3. Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia
  4. Pendiri berusia minimal 17 tahun
  5. Pendiri cakap hukum
  6. Hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun.

Jika memenuhi syarat tersebut selanjutnya dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftarkan PT Perorangan kepada Menkumham agar mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik adalah:

  1. FC E-KTP Pendiri
  2. NPWP Pendiri
  3. Surat domisili PT yang dikeluarkan oleh RT atau RW setempat
  4. Sertifikat Pendirian PT Perorangan
  5. Laporan Keuangan
  6. NPWP & SKT
  7. NIB (Izin Usaha)
  8. Tanpa Akta Notaris hanya Mengisi form Pernyataan Pendirian yang berisi:
    • Nama dan tempat kedudukan PT
    • Jangka waktu berdirinya PT
    • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
    • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
    • Nilai nominal dan jumlah saham
    • Alamat PT
    • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, dan NPWP dari pendiri, direktur dan pemegang saham PT.

Kelebihan layanan PT Perorangan antara lain:

  1. Pendirian perseroan yang cukup mudah, yakni hanya dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik
  2. tidak memerlukan akta notaris
  3. bebas menentukan besaran modal usaha
  4. dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi
  5. bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan tarif pajak yang rendah (dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM).

Perseroan perorangan harus mengubah statusnya dari perorangan jika:

  1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang
  2. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diataur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
  3. Perubahan status tersebut dapat dilakukan dengan membuat akta perubahan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.

Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Adapun format isian pernyataan pembubaran Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :

  1. Nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap Perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berakhirnya Perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Perseroan perorangan dapat dibubarkan karena hal-hal dibawah ini:

  1. Berdasarkan keputusan Perseroan perorangan kekuatan hukum sama pemegang saham;
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. Harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam unclangundang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
  6. Dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.
multiracial-group-young-creative-people-smart-casual-wear-discussing-business-brainstorming-meeting-ideas-mobile-application-software-design-project-modern-office

INSENTIF PAJAK UNTUK PT PERORANGAN

Sesuai dengan definisi Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMKM, pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak sangat mendukung para UMKM Indonesia melalui penyederhanaan aturan perpajakan agar UMKM dapat berperan lebih demi kelancaran dan stabilitas perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, di tahun 2018, Dirjen Pajak menerbitkan PP 23 Tahun 2018 dan PMK 99/PMK.03/2018 sebagai aturan pelaksanaannya.

PT Perorangan yang memiliki omset atau penghasilan bruto setahun kurang dari 4,8M hanya dikenakan pajak final 0,5% dari penghasilan bruto tiap bulannya. WP PT Perorangan cukup meyetorkan saja pajak 0,5% tiap bulan ke negara melalui bank persepsi. WP PT Perorangan tersebut dapat menikmati fasilitas tarif 0,5% selama 3 tahun sejak terdaftar. Misal PT Perorangan berdiri di tahun 2021 maka fasilitas pajak 0,5% dapat dinikmati hingga tahun 2023. Karena PP 23 merupakan pajak final, nantinya ketika akhir tahun atas laba yang ada tidak perlu lagi dikenakan pajak berdasar tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Ditahun ke-4 karena PT Perorangan tidak dapat lagi menikmati tarif 0,5%, jangan khawatir Dirjen Pajak memberikan keringanan tarif PPh Badan Pasal 17 sebesar 50%. Atas laba akhir tahun dikenakan PPh Terutang sebesar 50% x 22% (tarif Pasal 17 UU PPh). Penyetoran pajak tiap bulannya dari PPh final PP 23 0,5% beralih menjadi Angsuran PPh Pasal 25, yang mana nilainya didapat dari PPh Terutang atas laba akhir tahun dikurangi dengan kredit pajak lalu dibagi 12. Angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar nantinya dapat mengurangi jumlah pajak akhir tahun yang harus disetor ke negara.

WP PT Perorangan karena omsetnya dalam setahun kurang dari 4,8M dapat memilih untuk tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga tidak berkewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN serta tidak wajib membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT PPN. Hal ini sejalan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013.

Kemudahan lainnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan.