Miniature couple people and stack coins on statement and the drug behind. saving concept.

WNA yang Menikah dengan WNI, Bagaimana Penerapan Pajaknya?

Pernikahan antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah situasi yang umum terjadi di dunia yang semakin terhubung saat ini. Dalam konteks perpajakan, pernikahan semacam ini dapat mempengaruhi kewajiban pajak kedua pasangan. Artikel ini akan menjelaskan penerapan pajak bagi WNA yang menikah dengan WNI di Indonesia, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam konteks perpajakan.


Kewarganegaraan dan Kediaman Fiskal

Penerapan pajak bagi WNA yang menikah dengan WNI bergantung pada kewarganegaraan dan kediaman fiskal keduanya. Dalam hal ini, WNA akan diklasifikasikan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) atau Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), sementara WNI akan dianggap sebagai WPDN karena memiliki kediaman fiskal di Indonesia.

Jika WNA adalah WPDN
Jika WNA memiliki kediaman fiskal di Indonesia, misalnya karena bekerja atau tinggal di sini, mereka akan dianggap sebagai WPDN. Dalam hal ini, WNA tersebut akan dikenakan kewajiban pajak atas seluruh pendapatannya, termasuk pendapatan dari dalam dan luar negeri. Pajak akan dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku di Indonesia.

Jika WNA adalah WPLN
Jika WNA tidak memiliki kediaman fiskal di Indonesia dan hanya menikah dengan WNI, mereka akan tetap dianggap sebagai WPLN. Dalam situasi ini, WNA hanya akan dikenakan pajak atas pendapatan yang diperoleh di Indonesia, seperti penghasilan dari pekerjaan atau bisnis di Indonesia. Pendapatan dari luar negeri biasanya tidak dikenakan pajak di Indonesia.


Pernikahan Campuran dan Penghasilan Bersama

Dalam pernikahan campuran antara WNA dan WNI, pasangan tersebut mungkin memiliki penghasilan yang berasal dari sumber yang berbeda, baik di dalam maupun di luar Indonesia. Penerapan pajak dalam situasi ini dapat dilakukan melalui dua pendekatan:

  1. Pemisahan Penghasilan
    Dalam beberapa kasus, pemerintah Indonesia memungkinkan pemisahan penghasilan antara pasangan yang menikah campur. Hal ini berarti masing-masing pasangan dikenakan pajak atas penghasilan mereka sendiri sesuai dengan status pajak yang berlaku bagi mereka. Namun, ini memerlukan pemisahan dan dokumentasi yang jelas mengenai penghasilan masing-masing pasangan.

  2. Penggabungan Penghasilan
    Alternatifnya, pasangan yang menikah dapat memilih untuk menggabungkan penghasilan mereka dan dikenakan pajak secara bersama-sama. Dalam hal ini, penghasilan keduanya akan digabungkan dan pajak akan dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku untuk pasangan yang menikah. Namun, penting untuk memperhatikan bahwa tarif Pajak dapat bervariasi tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimiliki.

Dalam kesimpulannya, penerapan pajak bagi WNA yang menikah dengan WNI di Indonesia tergantung pada kewarganegaraan, kediaman fiskal, dan penghasilan masing-masing pasangan. Memahami klasifikasi pajak yang berlaku, pemisahan atau penggabungan penghasilan, serta peluang untuk memanfaatkan fasilitas pajak yang ada akan membantu pasangan tersebut memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik. Penting bagi pasangan ini untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau otoritas pajak setempat untuk mendapatkan panduan yang tepat sesuai dengan situasi mereka.

26

Dampak Positif NIK Menjadi NPWP

Bagi masyarakat, identitas kependudukan adalah hal penting yang perlu dimiliki. Umumnya, masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun akan memiliki indentitas kependudukan yang disebut dengan NIK yaitu nomor yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi penduduk. Namun, bagi sebagian orang yang sudah berpenghasilan, memiliki identitas lain yaitu NPWP adalah nomor yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak untuk membayar pajak. 

NIK atau Nomor Induk Kependudukan dan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah dua hal yang berbeda, tetapi keduanya memiliki dampak yang signifikan dalam kehidupan dan bisnis seseorang.

Dengan adanya inovasi penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan sebuah inovasi yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, dan penerimaan negara secara umum. Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, secara resmi sudah dimulai untuk integrasi NIK menjadi NPWP. 

Berikut adalah beberapa dampak NIK menjadi NPWP:

  1. Memudahkan proses administrasi
    Dengan adanya NIK yang menjadi NPWP, proses administrasi menjadi lebih mudah dan cepat. NIK digunakan untuk mengidentifikasi diri kita dalam berbagai proses administratif seperti pengurusan KTP, Surat Izin Mengemudi, dan digunakan dalam proses administrasi perpajakan seperti pembayaran pajak dan pelaporan pajak.

  2. Menghindari sanksi dari pemerintahan
    Pemerintah Indonesia sangat serius dalam memberlakukan aturan perpajakan. Setiap orang atau badan usaha yang tidak memiliki NPWP dan tidak membayar pajak dapat dikenakan sanksi yang cukup berat, seperti denda atau bahkan pidana. Dengan memiliki NPWP dan membayar pajak tepat waktu, kita dapat menghindari sanksi-sanksi tersebut.

  3. Meningkatkan kredibilitas bisnis
    Bagi bisnis, memiliki identitas seperti NPWP memberikan kepercayaan dan kredibilitas yang lebih tinggi dari pihak bank dan pelanggan. Hal ini karena memiliki NPWP menunjukkan bahwa bisnis tersebut terdaftar secara resmi dan mematuhi aturan perpajakan.

  4. Membantu pemerintah dalam pengumpulan pendapatan
    Dengan membayar pajak secara tepat waktu, kita dapat membantu pemerintah dalam pengumpulan pendapatan. Hal ini akan berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, karena pemerintah mendapatkan sumber daya untuk membiayai berbagai proyek dan program pembangunan.


Manfaat sederhana lainnya adalah tidak ada lagi batasan apakah seseorang terdaftar sebagai wajib pajak atau bukan yang disesuaikan dengan persyaratan objektif. Bagi Masyarakat, Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) secara teori seluruh data harta berharga di Indonesia akan  terekam oleh sistem DJP. Integrasi penggunaan NIK menjadi NPWP diharapkan untuk meluaskan basis dari penerimaan pajak sehingga dalam jangka panjang penerimaan pajak akan meningkat. 

Dalam kesimpulannya, NIK menjadi NPWP memiliki dampak yang positif kedepannya. Dengan diintegrasikan NIK menjadi NPWP, kita dapat memudahkan proses administrasi, menghindari sanksi dari pemerintah, meningkatkan kredibilitas bisnis, dan membantu pemerintah dalam pengumpulan pendapatan.

high-angle-hands-touching-wedding-rings

Suami Istri Bercerai, Gimana Cara Hitung Pajaknya?

Apakah Anda pernah bertanya tentang bagaimana cara perhitungan pajak suami-istri yang telah bercerai? Apakah perhitungan pajak tetap seperti saat menikah? Atau dilakukan secara terpisah?

Dalam sudut pandang perpajakan, satu keluarga adalah satu kesatuan ekonomi. Maka dari itu, satu keluarga cukup menggunakan satu NPWP. Umumnya, pasangan suami-istri setelah menikah akan menggabungkan dan memiliki NPWP bersama. Jadi, melalui penggabungan tersebut, penghasilan istri dilaporkan pada kolom penghasilan yang dikenakan PPh Final dalam SPT suami. Maka, istri tidak perlu melaporkan SPT lagi secara terpisah. Namun,   apabila pasangan suami-istri memilih untuk memiliki NPWP masing-masing, hal tersebut juga tidak dilarang.

Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya dalam perpajakan, pasangan yang telah menikah berhak memilih kewajiban perpajakan secara digabung ataupun terpisah. Hal ini akan mempengaruhi kewajiban perpajakan nantinya, terutama pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi.

Dalam perpajakan, terdapat empat status Wajib Pajak (WP) yang dapat dipilih oleh pasangan setelah menikah. Empat status Wajib Pajak tersebut adalah:

  1. Kepala Keluarga (KK)
  2. Hidup Berpisah (HB)
  3. Pisah Harta (PH)
  4. Memilih Terpisah (MT)

Namun, tentunya dalam kehidupan berumah tangga tidak selalu berjalan mulus. Terdapat masalah yang terjadi dan tidak terduga sehingga pasangan harus memutuskan untuk berpisah atau bercerai.  Jika pada saat menikah NPWP suami istri digabung, lantas bagaimana perhitungan perpajakannya setelah pasangan memutuskan untuk berpisah atau bercerai?

Apabila suami-istri dinyatakan bercerai secara resmi oleh hakim, maka suami istri harus memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku dalam status suami istri pisah (HB).

Status Hidup Berpisah (HB) dapat dipilih jika suami istri telah hidup berpisah atas putusan hakim. Jika Anda melaporkan tempat tinggal terpisah (HB), status pajak pasangannya adalah lajang (TK), sehingga Anda juga harus memiliki TK saat menghitung penghasilan bebas pajak (PTKP). Apabila suami istri memutuskan untuk berpisah atau bercerai, maka hak dan kewajiban perpajakan suami istri diatur tersendiri. Dimana, penghasilan suami dihitung dari kewajiban pajaknya sendiri dan penghasilan istri. Suami istri wajib melaporkan SPT tahunan masing-masing.

OSV4VD0

Biaya Promosi Pengurang Pajak

Biaya promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Biaya penjualan adalah biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan baik langsung maupun tidak langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh pembeli dan/atau pelanggan. Dalam perpajakan, biaya promosi dan biaya penjualan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Biaya promosi dan biaya penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus mempertimbangkan hal sebagai berikut:

  1. untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;
  2. dikeluarkan secara wajar; dan
  3. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik

Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

  1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  2. biaya pameran produk;
  3. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
  4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Perusahaan perlu membedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan karena biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Contoh yang bukan termasuk biaya promosi:

  1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
  2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Pemberian sampel produk, juga merupakan kegiatan promosi yang sering dilakukan oleh perusahaan. Untuk kegiatan pemberian sampe produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Apabila biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain merupakan objek pemotongan pajak, maka perusahaan/Wajib Pajak wajib melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jangan lupa juga, Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong. Karena daftar promosi tersebut nantinya wajib dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Ingat, jika Wajib Pajak tidak melampirkan daftar nominatif, maka biaya promosi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

 

6099984

Natura dan/atau Kenikmatan Kena Pajak

Sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf a “Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan” merupakan Objek Pajak Penghasilan.

UU HPP Pasal 6 ayat 1 huruf n, terkait biaya yang boleh dikurangkan adalah biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Sehingga biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Natura merupakan imbalan dalam bentuk barang selain uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital.

Kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kenikmatan kepada penerima yang dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi kenikmatan.

Natura dan/atau Kenikmatan yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan meliputi:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai;
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa;
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan nilai tertentu.

Berdasar PP 55 tahun 2022, penjelasannya sebagai berikut:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai meliputi:
    a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja
    b. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
    c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu (contoh: bingkisan dalam rangka hari raya untuk semua Pegawai)

    dengan mempertimbangkan :
    c.1. jenis dan/atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima; dan/atau
    c.2. kriteria penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
    Merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:
    a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
    b. pelayanan kesehatan;
    c. Pendidikan;
    d. peribadatan;
    e. pengangkutan; dan/atau
    termasuk sarana, prasarana, dan fasilitas pengangkutan di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan meliputi pengangkutan untuk pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan yang berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pemberi kerja.
    f. olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif)

    sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

    Daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

  1. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
    meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berwenang (antara lain Kemenkes, Kemnaker) seperti:
    a. pakaian seragam (contoh: pakaian seragam petugas keamanan (satpam));
    b. peralatan untuk keselamatan kerja (contoh: alat pendeteksi virus pandemi dan/atau vaksin beserta sarana penunjangnya);
    c. sarana antar jemput karyawan;
    d. penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya;
    e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
  1. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa
  2. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan nilai tertentu (contoh: fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua Pegawai) dengan mempertimbangkan:
    a. jenis dan/atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima; dan/atau
    b. kriteria penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Penilaian Natura dan/atau Kenikmatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. natura (berupa barang) berdasarkan nilai pasar; dan/atau
  2. kenikmatan (fasilitas dan/atau pelayanan) berdasarkan jumlah seluruh biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi (actual cost).

Pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemotongan dilakukan bersamaan dan dalam satu kesatuan dengan pemotongan Pajak Penghasilan atas imbalan dalam bentuk uang.

Ketentuan terkait:

  1. tata cara pemberian pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  2. batasan nilai tertentu dan jenis dan/atau batasan tertentu dari natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan;
  3. tata cara penilaian dan penghitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan

diatur dalam Peraturan Menteri

Pemberi penggantian/imbalan atau pemberi kerja berkewajiban melakukan pemotongan Pajak dan pelaporan dalam SPT Penghasilan mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023.

Atas penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak:

  1. tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022; atau
  2. awal tahun buku 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022

yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, atas Pajak Penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2022.

workplace-business-chart-showing-financial-success-with-pen-calculator (1)

Cara Mengubah NPWP/Identitas Pembeli di Faktur Pajak

PER-3/PJ/2022 Pasal 6 ayat 6 mengatur mengenai penulisan alamat pembeli di Faktur Pajak diisi dengan alamat cabang yang menerima BKP dan/atau JKP apabila NPWP Pusatnya berada di KPP BKM (Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya). Saat ini, jika Wajib Pajak sudah terlanjur membuat Faktur Pajak dengan kolom alamat pembeli diisi menggunakan alamat NPWP Pusat sesuai dengan yang tertera pada SKPPKP, maka Wajib Pajak tersebut perlu melakukan pembetulan/penggantian Faktur Pajak tersebut.

Caranya sebagai berikut:

  1. Klik menu “Pengganti” pada Faktur Pajak yang ingin diganti;
  2. Kemudian muncul notifikasi “Anda yakin ingin mengganti faktur ini?” klik Yes lalu klik SIMPAN;
  3. Klik menu “Ubah” pada Faktur Pajak Pengganti;
  4. Klik “Lanjutkan” hingga menuju menu LAWAN TRANSAKSI;
  5. Ubah kolom “NPWP” menjadi 00.000.000.0-000.000;
  6. Kosongkan kolom “NIK/paspor”;
  7. Ubah kolom “Alamat” sesuai dengan alamat yang sesuai;
  8. Ubah kolom “NPWP” dengan memasukkan NPWP semula;
  9. Klik “Simpan” .

Selamat, alamat pada faktur pajak pengganti sudah berubah. Jadi, Wajib Pajak tidak perlu lagi melakukan pembatalan faktur pajak semula dan tidak perlu menerbitkan faktur pajak baru.

bitcoin transfer on map

Negara – Negara dengan Tarif Pajak atas Aset Kripto Tertinggi

Semenjak semakin banyaknya masyarakat di dunia yang berinvestasi atas aset kripto membuat banyak negara yang membuat aturan perpajakan yang sangat ketat atas investasi ini. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Coincub, Belgia merupakan negara yang menerapkan peraturan perpajakan yang paling ketat bagi penduduknya. Hal ini mencangkup aspek perpajakan atas capital gain maupun pajak atas pendapatan yang diperoleh dari aset kripto.

Belgia menerapkan pajak sebesar 33% atas capital gain atas transaksi kripto, dan juga memotong pajak hingga 50% dari pendapatan atas perdagangan aset kripto. Belgia sendiri telah mengadopsi aturan perpajakan crypto yang ketat sejak tahun 2017.

Coincub juga menyebutkan negara-negara seperti Islandia, Israel, Filipina, dan Jepang sebagai negara yang kurang menguntungkan bagi investor kripto.

Di Islandia, setiap keuntungan hingga $7.000 dikenakan pajak di bawah 40%, sementara keuntungan yang lebih besar akan dikenakan 46%. Sedangkan di Israel, penjualan crypto akan dikenakan pajak atas capital gain, yaitu hingga 33%. Namun, jika perdagangan crypto tersebut termasuk pendapatan bisnis, tarif pajak yang dikenakan bisa mencapai 50%.

Di Filipina, pendapatan kripto dibawah $4.500 tidak dikenakan pajak, tetapi setelah itu, pendapatan lainnya akan dikenakan pajak hingga 35%. Pemerintah Filipina juga telah membahas peraturan perpajakan baru atas crypto untuk tahun 2024, yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Manila dapat mengikuti jejak India dan mengenakan pajak sebesar 30% untuk semua pendapatan crypto.

Jepang menduduki peringkat ke lima, negara dengan tarif pajak atas aset kripto tertinggi menurut Coincub. Jepang memiliki sistem tarif pajak progresif untuk pendapatan lain-lain. Tarif pajaknya senduri bervariasi dari 5% hingga 45%, tergantung pada jumlah total keuntungan.

Bitcoin blockchain crypto currency digital encryption, Digital money exchange, Technology network connections background concept.

Lima Negara Bebas Pajak atas Aset Kripto

Di Indonesia sendiri telah ditetapkan undang-undang perpajakan atas aset kripto yang diatur dalam PMK No.68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Namun, terdapat beberapa negara yang memilih pendekatan yang lebih liberal dibandingkan Indonesia maupun negara-negara lainnya.

Mengapa terdapat negara-negara yang tidak mengenakan pajak pada BTC dan mata uang kripto lainnya?

Dalam kebanyakan kasus, negara-negara ini ingin mendorong inovasi dalam ruang mata uang digital untuk menarik modal ke negara tersebut. Perlakuan pajak yang lebih ramah terhadap kripto memungkinkan investor untuk membeli, menjual, atau menahan aset digital tanpa harus membayar pajak. Sekarang kita akan membahas lima negara yang disebut sebagai crypto tax heaven.

  1. Singapura

Di Singapura, tidak terdapat pajak atas capital gain. Akibatnya, baik perusahaan maupun individu yang memegang aset kripto untuk jangka panjang tidak dikenakan pajak. Namun, perusahaan yang berbasis di Singapura dikenakan pajak penghasilan jika perdagangan mata uang kripto merupakan bagian dari bisnis inti perusahaan.

Selain itu, mereka yang menerima bitcoin sebagai pembayaran untuk layanan yang diberikan harus membayar tarif pajak penghasilan normal, karena perusahaan dikenai pajak atas keuntungan yang dihasilkan di Singapura. Tarif pajak penghasilan pribadi di Singapura bersifat progresif. Maksimal 22 persen dan berlaku untuk pendapatan bersih yang melebihi US$230.000. Sebaliknya, perusahaan di Singapura membayar tarif pajak tetap sebesar 17 persen atas keuntungan mereka.

  1. Malaysia

Malaysia juga tidak mengenakan pajak atas transaksi dengan bitcoin dan cryptocurrency lainnya. Mata uang digital tidak dianggap sebagai aset atau alat pembayaran yang sah oleh pihak berwenang, sehingga tidak dikenakan pajak. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Perusahaan yang terlibat dalam aset kripto dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku di Malaysia. Saat ini, pajak penghasilan progresif di Malaysia berkisar antara nol hingga 30 persen. Selalu ada desas-desus bahwa peraturan ini harus diubah, tetapi saat ini tidak ada pajak atas keuntungan modal atas aset kripto di Malaysia.

  1. Portugal

Portugal adalah salah satu negara paling ramah kripto di Eropa dalam hal pajak. Hasil dari penjualan bitcoin dan aset kripto lainnya oleh orang pribadi telah bebas pajak sejak 2018. Selain itu, perdagangan mata uang kripto tidak dianggap sebagai keuntungan modal dan oleh karena itu tidak dikenakan tarif pajak 28 persen. Namun, bisnis yang menerima mata uang digital sebagai pembayaran barang dan jasa dikenakan pajak penghasilan. Untuk alasan ini, undang-undang Portugal berada di antara rezim pajak kripto yang paling ramah di dunia.

  1. Swiss

Tidak mengejutkan bahwa negara Swiss juga memiliki kebijakan pajak yang sangat progresif. Pada prinsipnya, keuntungan modal dari harta bergerak, yang juga termasuk bitcoin dan mata uang kripto lainnya, bebas pajak di Swiss.

  1. Belarus

Belarus mengambil pendekatan yang sangat unik untuk cryptocurrency pada tahun 2018. Alih-alih membuat undang-undang pajak crypto seperti banyak negara lain, pada Maret 2018 negara Eropa Timur melegalkan aktivitas crypto dan membebaskan semua individu dan bisnis dari pajak crypto hingga 2023.

Dengan demikian, semua aktivitas crypto termasuk aktivitas seperti penambangan dan perdagangan harian, dipandang sebagai investasi pribadi, yang membuatnya dibebaskan dari Pajak Penghasilan dan Pajak Keuntungan Modal.

Undang-undang yang tidak biasa ini dibuat untuk mendukung ekonomi digital Belarusia dan akan ditinjau pada tahun 2023. Jadi, meskipun Belarusia saat ini merupakan surga pajak crypto, ini mungkin tidak terjadi setelah peninjauan tahun 2023.

6173880

Perubahan UU Cukai

UU HPP mengubah UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Peraturan cukai ini diatur dalam Bab VII pasal 14 UU HPP.

Pada dasarnya, UU ini menambahkan ketentuan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai. Menggunakan prinsip ultimum remedium, berikut perubahan peraturan yang berlaku.

Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara

UU Cukai  UU HPP

Saat Penelitian

Tidak diatur

Membayar sanksi admnistratif berupa denda sebesar 3X nilai cukai yang seharusnya dibayar

Saat Penyidikan Membayar pokok cukai + sanksi 4X nilai cukai kurang dibayar

Membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4X nilai cukai yang seharusnya dibayar

A calculator on financial chart, financial concept

Penghapusan Barang dan Jasa Tertentu yang Semula tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Perubahan Tarif PPN setelah UU HPP

Setelah diresmikannya Undang Undang Harmonisasi Perpajakan, terdapat banyak perbedaan untuk perlakuan pajak, baik Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan perlakuan PPN atas barang-barang komoditas dan jasa tertentu. Hal ini diatur dalam pasal 4A. Berikut perbedaannya:

 

Jenis Barang/Jasa 

UU PPN setelah UU Ciptaker

UU HPP 

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (tidak termasuk hasil pertambangan batu bara)

Tidak dikenakan PPN Dihapus
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga/katering

Tidak dikenakan PPN

Tidak dikenakan PPN bila merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

Uang, emas batangan, dan surat berharga

Tidak dikenakan PPN Uang dan emas batangan tidak dikenakan PPN bila untuk kepentingan cadangan devisa negara

Jasa pelayanan kesehatan medis

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa pelayanan sosial

Tidak dikenakan PPN Dihapus

Jasa pengiriman surat dengan perangko

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa keuangan Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa asuransi Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa keagamaan

Tidak dikenakan PPN Tidak berubah

Jasa pendidikan

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa kesenian dan hiburan Tidak dikenakan PPN

Meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

Tidak dikenakan PPN Dihapus

Jasa angkutan umum di darat dan air serta angkutan udara dalam negeri

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa tenaga kerja Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa perhotelan

Tidak dikenakan PPN

Meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

Tidak dikenakan PPN

Meliputi semuajenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-indangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain

Jasa penyediaan tempat parkir

Tidak dikenakan PPN

Meliputi jasa penyediaan/penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir/pengusaha pengelola tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa boga atau katering

Tidak dikenakan PPN

Meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

 

UU HPP sendiri juga menaikkan tarif PPN yang diatur dalam pasal 7 ayat (1), dari 10% menjadi:

  1. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
  2. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025