5914250

Pentingnya Sertifikasi Pajak Bagi Mahasiswa dan Masyarakat Umum

Menjadi sebagai negara dengan penduduk terbanyak ke-4 di dunia, menjadi tanda bahwa jumlah wajib pajak di Indonesia berjumlah besar. Dengan banyaknya jumlah wajib pajak di Indonesia, maka tenaga perpajakan yang diperlukan juga akan meningkat. Maka dari itu banyaknya jumlah wajib pajak, mengharuskan  juga di perlukan pengetahuan yang luas mengenai perpajakan.

 

Banyak masyarakat yang jarang bergelut di dunia perpajakan dan sangat awam mengenai pajak sehingga pada akhirnya memutuskan untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang terpercaya dalam mengelola keuangannya. Untuk menciptakan tenaga kerja perpajakan yang mahir dan ahli di bidangnya, sertifikasi sebagai bekal individu dalam menghadapi perpajakan itu diperlukan.

 

Pastinya bagi orang yang bekerja dalam bidang akuntansi dan juga pajak, sertifikasi pajak sangatlah diperlukan agar Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada memiliki kualitas serta kemampuan yang bisa diandalkan oleh publik ataupun masyarakat pengguna jasa.

 

Lalu, apakah penting Sertifikasi Pajak bagi Mahasiswa dan Masyarakat Umum?

 

Untuk lebih memahami lebih lanjut, Sertifikasi Pajak yaitu sebuah sertifikasi berupa pelatihan di dalam bidang perpajakan dan dilakukan untuk melatih profesi perpajakan. Sertifikasi ini pada umumnya berupa Brevet Pajak. Brevet memiliki kegunaan sebagai bukti atas keahlian individu yang sudah menjalankan serangkaian pelatihan sehingga bisa untuk dijadikan penunjang karir di masa depan maupun untuk keperluan pribadi.

 

Brevet diikuti oleh siapa saja, dan terlepas dari masyarakat umum maupun mahasiswa yang berasal dari masyarakat umum ataupun kewajiban mahasiswa jurusan selain ekonomi. Dikarenakan apapun profesi yang digeluti tentu saja tidak akan terlepas dari kewajiban perpajakan.

 

Pentingnya Sertfikasi Pajak Bagi Mahasiswa

 

Sertifikasi Pajak bisa memberikan banyak manfaat bagi mahasiswa, terutama untuk yang bergelut dan tertarik dengan keuangan maupun bidang perpajakan. Dengan adanya sertifikasi pajak akan meningkatkan kualitas diri, serta memberi manfaat seperti :

 

  1. Paham akan Perpajakan

Mahasiswa memperoleh pelatihan sertifikasi pajak dan akan mendapatkan ilmu serta wawasan seputar perpajakan mahasiswa.

  1. Menjadi Penopang dalam dunia Karir

Dengan mengikuti pelatihan Brevet akan membantu mahasiswa yang ingin benar-benar terjun ke bidang perpajakan maupun keuangan. Serta, meningkatkan kemampuan dan pemahaman sehingga dapat lebih dipercaya ketika di dunia kerja.

  1. Menambah Kualifikasi Diri

Sebagai fresh graduate akan menjadi nilai tambah dan juga pengalaman ketika hendak melamar pekerjaan.

 

Pentingnya Sertifikasi Pajak Bagi Masyarakat Umum

 

Sertifikasi pajak juga sangat penting bagi masyarakat umum, terutama bagi yang berstatus sebagai wajib pajak dalam mengatur perpajakannya. Selain itu sertifikasi pajak juga penting mengingat sejumlah manfaat bagi masyarakat yang menjalankan. Manfaatnya diantara lain :

 

  1. Memahami Pajak

Dengan memahami pajak masyarakat bisa membantu para wajib pajak lebih memahami tentang perpajakan.

  1. Bisa Mengelola Pajaknya Secara Mandiri

Masyarakat yang mempunyai usaha, pekerjaan bebas, maupun pegawai tetap, berpeluang besar akan secara mandiri dapat mengatur dan mampu mengelola perpajakannya.

  1. Sebagai Tambahan Pengalaman

Masyarakat umum yang tidak berkecimpung ke dalam profesi pajak, ataupun yang mau terjun ke dalamnya, dapat menjadikan pengalaman tambahan dan menambah kualifikasi diri.

  1. Sebagai Batu Loncatan dalam Berkarir

Seseorang yang memang memiliki tujuan untuk terjun dalam bidang konsultan pajak Pelatihan Brevet sangatlah membantu karena pelatihan tersebut bisa meningkatkan kemampuan dan pemahaman sehingga bisa dipercaya dalam melaksanakan pekerjaanya.

Businessman logging in to his tablet

PPN atas Penyerahan Jasa Pelayanan Verifikasi Transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto

Setelah kita membahas mengenai PPN yang dibebankan kepada Investor Aset Kripto pada artikel sebelumnya, maka dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai PPN atas Penyerahan Jasa Pelayanan Verifikasi Transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto.

Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset dipungut oleh Penambang Aset Kripto. Penambang Aset Kripto yang dimaksud merupakan pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan disetor sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward).

Apabila imbalan yang diterima oleh Penambang Aset Kripto atas penyerahan Aset Kripto sehubungan jasa verifikasi transaksi dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) berupa mata uang fiat selain Rupiah, maka mata uang fiat tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs PMK, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto atau berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penambang Aset Kripto.

bitcoin-pile-top-dolar-bills

Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Penambang Aset Kripto Sehubungan dengan Aset Kripto

Apabila Penambang Aset Kripto menerima penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto, termasuk:

  1. penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto; dan/atau
  2. penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin 1

maka, atas penghasilan yang diterima tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0, 1 % (nol koma satu persen) dari penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Penghasilan ini bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penambang Aset Kripto.

Seperti perlakuan pajak atas Aset Kripto lainnya, apabila penghasilan tersebut berupa Aset Kripto, maka penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai Aset Kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dipilih oleh Penambang Aset Kripto berdasarkan:

  1. nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau
  2. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dipilih oleh Penambang Aset Kripto,

yang diterapkan secara konsisten.

Lebih lanjut, penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

digital coding background with numbers zero and one

Kode Objek Pajak Jasa Konstruksi di e-Bupot Unifikasi

Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi sebelumnya diatur dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, namun diubah pada tanggal 21 Februari 2022 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022. Salah satu perubahannya antara lain perubahan atas tarif Pajak Penghasilan, sehingga saat membuat Bukti Potong jasa konstruksi pada aplikasi e-Bupot Unifikasi, Wajib Pajak tidak bisa menggunakan kode objek pajak sebelumnya. Berikut Tarif PPh Final Konstruksi terbaru.

 

PP 51 Tahun 2008 jo. PP 40 tahun 2009

PP 9 Tahun 2022

Jasa Kontruksi

Sertifikat Badan Usaha/Kualifikasi Usaha Tarif Lama Kode Objek Pajak Lama Jasa Kontruksi Sertifikat Badan Usaha/Kualifikasi Usaha Tarif Baru

Kode Objek Pajak Baru

Pelaksana Kontruksi

Kualifikasi Kecil

2% 28-409-10  

Pekerjaan Kontruksi

Kualifikasi Kecil 1,75% 28-409-22

Kualifikasi Menengah dan Besar

3% 28-409-11

Tidak Memiliki Sertifikat

4%

28-409-23

Tanpa Kualifikasi Usaha 4% 28-409-12 Memiliki Sertifikat Selain Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil 2,65%

28-409-24

Perencanaan Konstruksi

Dengan Kualifikasi Usaha 4% 28-409-08        

Tanpa Kualifikasi Usaha

6%

28-409-09

       

Pengawas Konstruksi

Dengan Kualifikasi Usaha

4%

28-409-13

       

Tanpa Kualifikasi Usaha

6%

28-409-14

       
       

Jasa Konsultansi Kontruksi

Memiliki Sertifikat 3,5% 28-409-27
        Tidak Memiliki Sertifikat 6%

28-409-28

       

Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Memiliki Sertifikat 2,65% 28-409-25
        Tidak Memiliki Sertifikat 4%

28-409-26

 

 

stack-papers-tax-concept-illustration

e-PBK, Pemindahbukuan Secara Online

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Dalam pemberitaan beberapa hari lalu pemerintah, dalam hal ini DJP, berencana meluncurkan e-PBK atau Pemindahbukuan secara online. Jadi Wajib Pajak dapat dengan mudah melakukan pemindahbukuan tanpa harus datang ke KPP terdaftar atau menggunakan jasa pengiriman atau melalui pos.

Saat ini Wajib Pajak dapat mengakses e-PBK langsung melalui laman djponline.pajak.go.id. Pertama kali Wajib Pajak perlu melakukan pemilihan fitur e-PBK terlebih dahulu. Caranya:

  1. Login pada menu djponline.pajak.go.id kemudian masukkan NPWP, password, dan kode keamanan;
  2. Pilih menu Profil – pilih Aktivasi Fitur;
  3. Centang e-PBK;
  4. Klik Ubah Fitur Layanan lalu klik “Ya”;

Sayangnya untuk saat ini e-PBK hanya dapat dilakukan bagi 10 Wajib Pajak piloting yang terdaftar di KPP tertentu, antara lain:

  1. KPP Pratama Tigaraksa
  2. KPP Pratama Semarang Barat
  3. KPP Pratama Kebumen
  4. KPP Pratama Jakarta Pluit
  5. KPP Pratama Serpong
  6. KPP Pratama Kosambi
  7. KPP Pratama Bandung Cibeunying
  8. KPP Pratama Surabaya Rungkut
  9. KPP Pratama Gianyar
  10. KPP Pratama Tangerang Barat

Nantinya aplikasi e-PBK ini akan dikembangluaskan bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia.

3d-hand-catching-bitcoin-with-birdcage-government-try-regulate-cryptocurrency-concept

Pengecualian atas Pengenaan Pajak Penghasilan atas Aset Kripto di Indonesia

Tidak semua investor aset Kripto dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 di Indonesia. PMK 68/PMK.03/2022 sendiri menyebutkan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 dikecualikan apabila penjual Aset Kripto:

  1. Merupakan wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, yang hak pemajakan atas penghasilan atas Aset Kripto tidak berada di Indonesia; dan
  2. Menyerahkan surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri.
Busines using a computer to complete Individual income tax return form online for tax payment. Government, state taxes. Data analysis, paperwork, financial research, report. Calculation tax return.

Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Aset Kripto Indonesia

Seperti yang telah di bahas dalam artikel sebelumnya, Penghasilan atas Aset Kripto dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat Final. Pajak Penghasilan ini dipungut pada saat:

  • pembayaran dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
  • pelaksanaan tukar menukar Aset Kripto; dan/ atau
  • pembayaran penghasilan lain selain transaksi di atas diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 ini dapat dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak dan wajib dilaporkan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dikecualikan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang:

  • hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet);
  • hanya mempertemukan Penjual Aset Kripto dan Pembeli Aset Kripto; dan/ atau
  • tidak memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto.

Besarnya tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut adalah:

  1. 0,1% dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi; atau
  2. 0,2% dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Pajak Penghasilan Pasal 22 ini bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Penjual Aset Kripto yang melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dan telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan tanggal validasi.

Bitcoins lies with the tax forms, hundred dollar bills and smartphone on a light blue background. Income tax return.

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Aset Kripto Indonesia

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, atau Penambang Aset Kripto sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan. Penghasilan sehubungan dengan transaksi Aset Kripto yang dimaksud meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto, berupa:

  1. transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;
  2. tukar menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/ atau
  3. transaksi Aset Kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud pada bagian 1 dan bagian 2,

yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat Final dengan tarif sebesar 0,1% dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Apabila Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 menjadi sebesar 0,2% yang bersifat final dari nilai transaksi Aset Kripto.

Nilai transaksi yang dimaksud merupakan:

  1. Nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan pembayaran berupa mata uang fiat. Dalam hal nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto berupa mata uang fiat selain mata uang Rupiah, nilai tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterimanya pembayaran.
  2. Nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan tukar menukar dengan Aset Kripto lainnya. Nilai transaksi sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto atau nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diterapkan secara konsisten.
  3. Jumlah pembayaran yang diterima Penjual Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan transaksi selain transaksi di atas. Dalam hal penghasilan lain dari transaksi Aset Kripto ini diterima atau diperoleh dalam mata uang selain mata uang Rupiah, maka penghasilan tersebut dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterima atau diperoleh penghasilan.
bitcoins-mining-concept

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Aset Kripto di Indonesia

Meski sudah bukan hal baru, perbincangan mengenai investasi pada aset kripto kerap didengar beberapa tahun belakangan ini. Aset Kripto sendiri merupakan mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Terkait keamanannya sendiri, baik itu jual beli aset serta transaksi menggunakan mata uang kripto, dilindungi kriptografi atau sandi rahasia sebagai bagian dari keamanannya.

Popularitas aset kripto yang meroket ini menarik banyak orang di dunia untuk berinvestasi karena keunikan aset kripto sendiri kerap kali diberitakan sebagai salah satu faktor yang dapat menghadirkan keuntungan besar bagi para investor.

Setiap negara memiliki kebijakan berbeda-beda terhadap cryptocurrency, begitupula dengan ketentuan perpajakannya. Di Indonesia sendiri, peraturan perpajakan atas aset kripto ini diatur di dalam PMK No.68/PMK.03/2022. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai PPN yang dibebankan kepada Investor Aset Kripto.

Dalam Pasal 2 PMK No.68/PMK.03/2022 disebutkan bahwa,

Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Penyerahan Aset Kripto yang dimaksud adalah:

  1. jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat;
  2. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau
  3. tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto tersebut akan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Singkatnya, investor tidak perlu menyetorkan dan melaporkan sendiri atas PPN terhutang.

 

Tarif PPN

Tarif PPN yang dikenakan menggunakan besaran tertentu yang ditetapkan sebagai berikut:

  • 1% (satu persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto; atau
  • 2% (dua persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto.

Nilai transaksi yang dimaksud adalah:

  • nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat. Apabila penyerahan Aset Kripto dilakukan dengan menggunakan selain mata uang Rupiah, nilai transaksi dihitung sebesar nilai konversi ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
  • nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); atau
  • nilai Aset Kripto yang dipindahkan (transfer) ke akun pihak lain, dalam hal transaksi merupakan tukar menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa. Apabila transaksi swap atau transfer di atas dilakukan dengan menggunakan selain mata uang Rupiah, maka nilai transaksi diakui sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang Rupiah sebesar nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diterapkan secara konsisten.
bitcoin crypto currency diagram

Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Aset Kripto Indonesia

Sesuai PMK 68/PMK.03/2022, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dilakukan pada saat:

  1. pembayaran dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sis tern Elektronik, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat; atau
  2. pertukaran Aset Kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); atau
  3. pemindahan Aset Kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa.

Selain itu, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang  berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.

Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sendiri harus dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.

Apabila terdapat kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai  yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan pemindahbukuan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.