Pada tanggal 07 September 2020, Pemerintah menerbitkan pengumuman PENG-10/PJ.09/2020 sebagai pengingat bagi Wajib Pajak tentang batas waktu penerapan PPh Final PP 23 Tahun 2018. Jangka waktu penggunaan PPh Final 0,5% berdasarkan Pasal 5 PP 23 Tahun 2018 paling lama:
- 7 tahun bagi WP Orang Pribadi;
- 4 tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, Firma, Persekutuan Komanditer (CV); dan
- 3 tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Oleh karena itu, bagi WP Badan berbentuk PT yang menerapkan PP 23 di tahun 2018 dapat menggunakan PPh Final 0,5% hingga akhir tahun 2020. Sedangkan bagi Koperasi, Firma, atau CV tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% hingga akhir tahun 2021. Per 1 Januari 2021, Perseroan Terbatas (PT) wajib menggunakan tarif pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang PPh.
Lalu apakah WP Perseroan Terbatas wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Januari 2021?
Dalam SE-25/PJ/2019 huruf E angka 3 disebutkan bahwa besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak PP 23 Tahun 2018 maka:
- bagi WP Bank, BUMN, BUMD, WP Masuk Bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala, besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sesuai PMK 215/PMK.03/2018
- selain WP di atas, besarnya angsuran pajak untuk tahun pertama adalah nihil.
Jadi, apabila WP Badan tersebut bukanlah WP Bank, BUMN, BUMD, WP Masuk Bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala, maka untuk tahun pajak 2021 angsuran PPh Pasal 25 adalah nihil. Begitu pula dengan Koperasi, Firma, atau CV di tahun 2022 tidak wajib melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25.
Lantas berapa PPh Badan yang terutang jika selama tahun 2021 omset WP Badan PT masih dibawah 4,8 miliar ?
Walau sudah tidak bisa memanfaatkan fasilitas PPh 0,5% dari pemerintah, namun WP Badan Dalam Negeri yang peredaran bruto usahanya selama setahun kurang dari 4,8 miliar masih mendapatkan diskon pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50% sesuai pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Sebagai contoh jika WP Badan PT selama tahun 2021 memiliki peredaran bruto sebesar Rp 4,5 miliar dengan Penghasilan Kena Pajaknya adalah Rp 500 juta, maka penghitungan pajak yang terutang adalah sebesar (50% x 22%) x Rp 500.000.000 = Rp 55.000.000