bitcoins-mining-concept

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Aset Kripto di Indonesia

Meski sudah bukan hal baru, perbincangan mengenai investasi pada aset kripto kerap didengar beberapa tahun belakangan ini. Aset Kripto sendiri merupakan mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Terkait keamanannya sendiri, baik itu jual beli aset serta transaksi menggunakan mata uang kripto, dilindungi kriptografi atau sandi rahasia sebagai bagian dari keamanannya.

Popularitas aset kripto yang meroket ini menarik banyak orang di dunia untuk berinvestasi karena keunikan aset kripto sendiri kerap kali diberitakan sebagai salah satu faktor yang dapat menghadirkan keuntungan besar bagi para investor.

Setiap negara memiliki kebijakan berbeda-beda terhadap cryptocurrency, begitupula dengan ketentuan perpajakannya. Di Indonesia sendiri, peraturan perpajakan atas aset kripto ini diatur di dalam PMK No.68/PMK.03/2022. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai PPN yang dibebankan kepada Investor Aset Kripto.

Dalam Pasal 2 PMK No.68/PMK.03/2022 disebutkan bahwa,

Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Penyerahan Aset Kripto yang dimaksud adalah:

  1. jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat;
  2. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau
  3. tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto tersebut akan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Singkatnya, investor tidak perlu menyetorkan dan melaporkan sendiri atas PPN terhutang.

 

Tarif PPN

Tarif PPN yang dikenakan menggunakan besaran tertentu yang ditetapkan sebagai berikut:

  • 1% (satu persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto; atau
  • 2% (dua persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto.

Nilai transaksi yang dimaksud adalah:

  • nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat. Apabila penyerahan Aset Kripto dilakukan dengan menggunakan selain mata uang Rupiah, nilai transaksi dihitung sebesar nilai konversi ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
  • nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); atau
  • nilai Aset Kripto yang dipindahkan (transfer) ke akun pihak lain, dalam hal transaksi merupakan tukar menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa. Apabila transaksi swap atau transfer di atas dilakukan dengan menggunakan selain mata uang Rupiah, maka nilai transaksi diakui sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang Rupiah sebesar nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diterapkan secara konsisten.
bitcoin crypto currency diagram

Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Aset Kripto Indonesia

Sesuai PMK 68/PMK.03/2022, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dilakukan pada saat:

  1. pembayaran dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sis tern Elektronik, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat; atau
  2. pertukaran Aset Kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); atau
  3. pemindahan Aset Kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa.

Selain itu, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang  berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.

Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sendiri harus dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.

Apabila terdapat kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai  yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan pemindahbukuan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay (1)

Penerapan Fungsi NIK menjadi NPWP

Setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No.7 Tahun 2021) disahkan, integrasi NIK dan NPWP resmi diterapkan untuk menjadi Single Identity Number (SIN) untuk membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi database master file wajib pajak.

Nantinya Ditjen Pajak akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga. Adanya integrasi ini diharapkan mampu meningkatkan tax ratio karena mampu mendorong kepatuhan pajak dengan sistem self-assessment.  Melalui integrasi ini, wajib pajak akan makin sulit untuk memalsukan nominal pajak.

Apakah semua Warga Negara Indonesia secara otomatis memiliki NPWP?

Integrasi ini hanya akan berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan ketentuan wajib pajak akan tetap sama. untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan adalah mereka yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yaitu yang memiliki penghasilan lebih dari 54 juta setahun atau 4,5 juta per bulan. Pada akhirnya, NIK ini akan memiliki fungsi yang sama dengan NPWP saat ini yaitu sebagai alat identifikasi penduduk.

16. close-up-stacked-coins-pen-calculator (1)

Yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (3)

Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) UU PPh, yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

a.

  1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
  2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan

b. warisan;

c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, danf atau minuman bagi seluruh pegawai;
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;

e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;

f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan – ketentuan tertentu sesuai UU HPP

g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu;

i. bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

j. dihapus;

k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

  1. perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
  2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;

l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu;

m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut

n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.

o. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH); dan

p. sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi.

portrait-woman-with-calculator-pen (2)

Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya

Menurut ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WP dalam negeri dan BUT. Namun, UU PPh memberikan pengecualian untuk pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebagai berikut:

  1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
  2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
  4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
  5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
  6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

PMK Nomor 81/PMK.03/2009 stdtd. 219/PMK.011/2012 mengatur ketentuan dan syarat-syarat lebih lanjut dari pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya. Di bawah ini adalah ikhtisar ketentuan di atas.

 

1. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi:

a. Cadangan piutang tak tertagih untuk bank

                                                 Gol. Piutang

Jenis Bank

Piutang lancar Piutang dalam perhatian khusus Piutang kurang lancar Piutang diragukan Piutang macet
Bank Umum Konvensional 1%; tidak termasuk SBI dan SUN  5%; setelah dikurangi nilai agunan 15%; setelah

dikurangi nilai agunan

50%; setelah dikurangi nilai agunan 100%; setelah dikurangi nilai agunan
Bank Umum Syariah 1%; tidak termasuk SWBI dan Sukuk Negara  5%; setelah dikurangi nilai agunan 15%; setelah

dikurangi nilai agunan

50%; setelah dikurangi nilai agunan 100%; setelah dikurangi nilai agunan
BPR Konvensional 0,5%; tidak termasuk SBI 10%; setelah

dikurangi nilai agunan

50%; setelah dikurangi nilai agunan 100%; setelah dikurangi nilai agunan
BPR Syariah 0,5%; tidak termasuk SWBI 10%; setelah

dikurangi nilai agunan

50%; setelah dikurangi nilai agunan 100%; setelah dikurangi nilai agunan

Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah sebesar pokok pinjaman yang diberikan. Adapun besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan ditentukan paling tinggi sebesar:

  • 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
  • 75% dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.

Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Apabila jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. Sebaliknya, apabila jumlah cadangan piutang tak tertagih yang dipakai untuk menutup kerugian tidak mencukupi, maka jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

 

b. Cadangan khusus penyisihan pembiayaan untuk badan usaha lain yang menyalurkan kredit, yaitu cadangan khusus penyisihan pembiayaan untuk badan usaha selain bank umum dan selain BPR yang menyalurkan kredit kepada masyarakat.

1. Cadangan piutang tak tertagih koperasi simpan pinjam

      Gol. Piutang

 

Jenis Usaha

Piutang lancar Piutang kurang lancar Piutang diragukan Piutang macet
Koperasi simpan pinjam 0,5% 10%; setelah

dikurangi nilai agunan

50%; setelah dikurangi nilai agunan 100%; setelah dikurangi nilai agunan

Untuk koperasi simpan pinjam, jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah sebesar pokok pinjaman yang diberikan. Adapun kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. Sebaliknya, apabila jumlah cadangan piutang tak tertagih yang dipakai untuk menutup kerugian tidak mencukupi, maka jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

 

2. Cadangan piutang tak tertagih PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

          Gol. Piutang

 

Nama Badan

Piutang dalam perhatian khusus Piutang kurang lancar Piutang diragukan Piutang macet
PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

2,5%; setelah

dikurangi nilai agunan

5%; setelah

dikurangi nilai agunan

50%; setelah dikurangi nilai agunan 100%; setelah dikurangi nilai agunan

Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana adalah pokok pinjaman yang diberikan. Kerugian yang berasal dari pembiayaan yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Apabila jumlah cadangan khusus penyisihan pembiayaan seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. Sebaliknya, apabila jumlah cadangan khusus penyisihan pembiayaan yang dipakai untuk menutup kerugian tidak mencukupi, maka jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

Baik untuk koperasi simpan pinjam maupun PT Permodalan Nasional Madani (Persero), besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan paling tinggi sebesar:

  • 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
  • 75% dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.

 

3. Cadangan piutang tak tertagih Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan infrastruktur dan PT Perusahaan Pengelola Aset

          Gol. Piutang

 

Jenis Usaha/

Nama Badan

Piutang lancar Piutang dalam perhatian khusus Piutang kurang lancar Piutang diragukan Piutang macet
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 1% 5%; setelah

dikurangi nilai agunan

15%; setelah dikurangi nilai agunan 50%; setelah dikurangi nilai agunan 100%; setelah dikurangi nilai agunan
Perusahaan pembiayaan infrastruktur 1% 5%; setelah

dikurangi nilai agunan

15%; setelah dikurangi nilai agunan 50%; setelah dikurangi nilai agunan 100%; setelah dikurangi nilai agunan
PT Perusahaan Pengelola Aset 15%; setelah dikurangi nilai agunan 50%; setelah dikurangi nilai agunan 100%; setelah dikurangi nilai agunan

Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah pokok pinjaman yang diberikan. Kerugian yang berasal dari pembiayaan yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Apabila jumlah cadangan khusus penyisihan pembiayaan seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. Sebaliknya, apabila jumlah cadangan khusus penyisihan pembiayaan yang dipakai untuk menutup kerugian tidak mencukupi, maka jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan paling tinggi sebesar:

  • 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
  • 75% dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.

c. Cadangan piutang tak tertagih untuk sewa guna usaha dengan hak opsi yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran dengan hak opsi (Finance Lease).

Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi ditetapkan paling tinggi sebesar 2,5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

d. Cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

e. Cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

 

Dalam penentuan besarnya cadangan piutang tak tertagih baik untuk perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi (huruf c di atas), perusahaan pembiayaan konsumen (huruf d), maupun perusahaan anjak piutang (huruf e) berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
  • Apabila jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.
  • Apabila jumlah cadangan piutang tak tertagih yang dipakai untuk menutup kerugian tidak mencukupi, maka jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

Dalam hal WP secara bersamaan melakukan kegiatan usaha sewa guna usaha dengan hak opsi, pembiayaan konsumen, dan/atau anjak piutang, besarnya cadangan piutang tak tertagih yang dapat dibiayakan dihitung berdasarkan besarnya piutang untuk masing-masing usaha.

2. Cadangan untuk usaha asuransi, yang meliputi:

a. Cadangan premi tanggungan sendiri dan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian

Besarnya cadangan premi tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian adalah sebesar 40% dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan. Cadangan premi tanggungan sendiri merupakan premi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan. Cadangan premi tanggungan sendiri ini merupakan penghasilan pada tahun pajak berikutnya.

Sedangkan besarnya cadangan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian adalah sebesar 100% dari jumlah klaim yang sudah disepakati tetapi belum dibayar dan klaim yang sudah dilaporkan dan sedang dalam proses, tetapi tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan. Cadangan klaim tanggungan sendiri dibentuk pada akhir tahun pajak.

Jumlah klaim yang sebenarnya dibayar oleh perusahaan asuransi kerugian dibebankan kepada perkiraan cadangan klaim tanggungan sendiri. Apabila jumlah cadangan klaim tanggungan sendiri seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. Sebaliknya apa bila jumlah klaim tanggungan sendiri yang dipakai untuk menutup kerugian tidak mencukupi, maka jumlah kekurangan cadangan tersebut boleh dibebankan sebagai biaya.

b. Cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa

Besarnya cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK sekarang menjadi Otoritas Jasa Keuangan).

Kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi sebagaimana merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan. Apabila terjadi pembayaran klaim kepada tertanggung jumlah tersebut dibebankan kepada perkiraan cadangan premi.

 

3. Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu cadangan penjaminan untuk lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Besarnya cadangan penjaminan untuk LPS adalah 80% dari surplus yang diperoleh LPS dari kegiatan operasional selama 1 (satu) tahun yang diakumulasikan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

 

4. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan yaitu cadangan biaya untuk kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.

Besarnya cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan yang melakukan usaha pertambangan adalah yang sebenamya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya reklamasi. Cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan yang melakukan usaha pertambangan tersebut dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan energi dan sumber daya mineral.

Apabila setelah berakhirnya masa kontrak atau selesainya penambangan terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya reklamasi dengan jumlah biaya reklamasi yang sebenarnya dikeluarkan, maka selisih tersebut merupakan penghasilan atau kerugian pada tahun yang bersangkutan.

 

5. Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan yaitu cadangan biaya penanaman kembali bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan penanaman kembali atas hutan yang telah dieksploitasi untuk usaha yang terkait dengan sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.

Besarnya cadangan biaya penanaman kembali untuk perusahaan yang melakukan usaha kehutanan adalah yang sebenarnya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya penanaman kembali. Cadangan biaya penanaman kembali untuk perusahaan yang melakukan usaha kehutanan tersebut dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Apabila setelah berakhirnya masa kontrak terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya penanaman kembali dengan jumlah biaya penanaman kembali yang sebenamya dikeluarkan, selisih tersebut merupakan penghasilan atau kerugian pada tahun yang bersangkutan.

 

6. Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri yaitu cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan bagi perusahaan yang mengolah limbah industri yang mencakup kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah industri dan penimbunan hasil pengolahan limbah industri.

Besarnya cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri adalah yang sebenamya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah. Besarnya cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah tersebut dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

 

Apabila setelah berakhirnya masa kontrak terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah dengan jumlah biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah yang sebenarnya dikeluarkan, selisih tersebut merupakan penghasilan atau kerugian pada tahun yang bersangkutan.

Tablet and paper on the table illustration

Skema Pembagian Objek Pajak

Pada dasarnya, jika kita menyebut jumlah PPh Badan yang terutang dalam suatu tahun pajak maka sejatinya kita hanya sedang menyebut PPh atas penghasilan yang bersumber dari objek PPh Pasal 4 ayat (1) saja. Pengenaan PPh untuk objek tersebut baru akan dihitung pada akhir tahun pajak, dengan terlebih dahulu dipisahkan dengan penghasilan yang diketegorikan masuk pada Pasal 4 ayat (2) ataupun 4 ayat (3). Untuk mempermudah mendapatkan gambaran atas pembagian objek pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Badan dari dalam negeri, berikut skema pembagiannya:

 

13. coin-stack-graph-with-glasses

Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri (PMK 256/PMK.03/2008)

Menurut PMK 256/PMK.03/2008, saat diperolehnya dividen oleh  Wajib Pajak Dalam Negeri  yang:

  1. memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri; atau
  2. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.

atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:

  1. pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau
  2. pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.

Besarnya dividen yang wajib dihitung adalah sebesar jumlah dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak yang sebanding dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila sebelum batas waktu yang telah dijabarkan di atas, badan usaha di luar negeri tersebut telah membagikan dividen yang menjadi hak Wajib Pajak. Selanjutnya, Dividen ini wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak saat dividen tersebut dianggap diperoleh. Apabila pembagian dividen yang diterima ternyata melebihi jumlah dividen yang dilaporkan, maka atas kelebihan jumlah dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.

Sebagai contoh: PT A memiliki penyertaan saham pada XYZ Ltd yang berkedudukan di negara Z yang memiliki batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh di negara Z tersebut berakhir pada tanggal 31 Maret dan saham tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek. Pada tahun 2020 XYZ memiliki laba setelah pajak ke PT A. Dividen PT A dianggap diperoleh di bulan Juli tahun 2021 sebesar Rp 10.000.000, sedangkan PT A menerima dividen sebesar Rp 15.000.000 di tahun 2022. Atas pengakuan dividen sebesar Rp 10.000.000 tersebut, wajib dilaporkan pada SPT PPh Tahun 2021, sedangkan selisihnya (Rp 5.000.000) dilaporkan pada SPT PPh Tahun 2022.

13. pict1040-form-with-laptop-dollar-banknotes

Objek Pajak Badan atas Penghasilan Luar Negeri

Pada dasarnya Wajib Pajak Dalam Negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Luar Negeri (prinsip World Wide Income). Penggabungan penghasilan yang berasal dari Luar Negeri dilakukan sebagai berikut (KMK Nomor 164/KMK.03/2002):

  1. Untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
  2. Untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut;
  3. Untuk penghasilan berupa dividen atas penyertaan modal pada badan usaha di Luar Negeri yang terdapat hubungan istimewa seperti diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU PPh, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut (lebih lanjut diatur dalam PMK Nomor 256/PMK.03/2008)

Sedangkan penentuan sumber penghasilan menurut Pasal 24 ayat (3) UU PPh adalah sebagai berikut:

  1. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;
  2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;
  4. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  5. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
  6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;
  7. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan
  8. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.
Old wood Judge hammer with stacking coins in close-up and coins stack the table wood background, Used for adjudication and Justice.

Perubahan Sanksi Pajak Sesuai UU HPP

Selain perubahan dalam UU PPh sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat pula perubahan atas skema sanksi dari UU KUP (UU No.16 Tahun 2009), yaitu:

  1. sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan SPT
  2. sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan atau pengadilan mengusulkan ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tidak hanya itu, UU ini juga merubah besaran sanksi untuk kerugian negara.

 

Setelah disahkannya UU HPP, maka berikut perbandingan antara UU KUP dan UU HPP dalam hal sanksi perpajakan:

1. Sanksi Pemeriksaan Wajib Pajak Tidak Menyampaikan SPT (Pasal 13)

Jenis Sanksi

UU KUP UU HPP

PPh kurang dibayar

50%

dikenakan bunga per bulan sebesar suku bunga acuan (yang berlaku di pasar) serta uplift factor 20%

PPh kurang dipotong

100%

dikenakan bunga per bulan sebesar suku bunga acuan serta uplift factor 20%

PPh dipotong tapi tidak disetor

100%

75%

PPN dan PPnBM kurang dibayar

100%

75%

 

2. Sanksi Setelah Upaya Hukum dengan Keputusan Menguatkan Ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 25)

Perbuatan

UU KUP

UU HPP

Keberatan

50%

30%

Mengajukan Banding

100%

60%

Peninjauan Kembali

100%

60%

 

3. Besaran Sanksi untuk Kerugian Negara

Uraian

UU KUP UU HPP

Pidana pajak kealpaan

Membayar pokok pajak + sanksi 3 kali pajak kurang dibayar

Membayar pokok pajak + sanksi 1X pajak kurang dibayar

Pidana pajak kesengajaan

Membayar pokok pajak + sanksi 3 kali pajak kurang dibayar

Membayar pokok pajak + sanksi 1X pajak kurang dibayar

Pidana pajak pembuatan faktur pajak/bupot PPh fiktif

Membayar pokok pajak + sanksi 3 kali pajak kurang dibayar

Membayar pokok pajak + sanksi 1X pajak kurang dibayar

 

businesswoman working on desk using laptop for check data of finance in office

Perubahan Tarif PPh Orang Pribadi dan PPh Badan Sesuai UU HPP

Untuk memulihkan perekonomian negara karena dampak Covid-19 melalui optimalisasi penerimaan negara di bidang pajak, maka telah dilakukan perubahan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu perubahan tersebut mencakup perubahan dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008. PPh orang pribadi sendiri diatur dalam pasal 17 terkait perubahan tarif PPh dan penambahan lapisan (bracket) baru. Berikut komparasinya.

 

A. PPh Orang Pribadi

Lapisan Tarif

UU PPh

UU HPP

I

0 – Rp 50 juta dikenakan tarif 5% 0 – Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

II

Rp 50 juta – 250 juta dikenakan tarif 15%

Rp 60 juta – 250 juta dikenakan tarif 15%

III

Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

IV

Di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30%

Rp 500 juta – 5 miliar dikenakan tarif 30%

V

Diatas Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%

 

Sebagai contoh:

Wajib Pajak A memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 60.000.000, memiliki perbandingan sebagai berikut:

 Perhitungan PPh Terhutang

UU PPh UU HPP

50.000.000 x 5%   = 2.500.000

10.000.000 x 15% = 1.500.000

60.000.000 x 5%    = 3.000.000

Total PPh Terhutang 4.000.000

3.000.000

 

Wajib Pajak B memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 200.000.000 dalam satu tahun pajak, maka perbandingan perhitungan PPh Terhutangnya adalah:

 Perhitungan PPh Terhutang

UU PPh UU HPP

50.000.000 x 5%      = 2.500.000

150.000.000 x 15% = 22.500.000

60.000.000 x 5%      = 3.000.000

140.000.000 x 15% = 21.000.000

Total PPh Terhutang

25.000.000

24.000.000

 

B. PPh Badan

UU HPP juga mengubah peraturan PPh badan (diatur dalam pasal 17 ayat 1) dan menambah penguatan peraturan mengenai PPh UMKM (diatur dalam pasal 7 ayat 1 dan 2a).

Wajib Pajak

UU KUP

UU HPP

Pengusaha UMKM

Diatur dalam PP No.23 Tahun 2018 Perhitungan PPh Final tariff 0,5% untuk omset maksimal Rp 500 juta tidak dikenai PPh
Badan Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap dikenakan tarif sebesar 25%

Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dikenakan tarif sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022

 

Selain itu, Dalam UU HPP, terdapat penambahan ayat mengenai pemberian natura oleh pemberi kerja sebagai penghasilan pegawai yang tidak termasuk sebagai objek pajak. Sesuai pasal 4 ayat 1 (d) yang termasuk kedalam natura bukan objek pajak adalah,

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. natura dan/atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah
  3. natura dan/atau kenikmatan karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam
  4. natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBN
  5. natura dan/atau dengan jenis dan batasan tertentu.